0542-8500123, Layanan Pengaduan 24 Jam dari Satpol PP Balikpapan

Balikpapan, Humaspro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (3/8) meresmikan penggunaan nomor telepon 0542-8500123 sebagai layanan pengaduan masyarakat yang terkait dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Sambungan telepon di nomor 8500123 ini merupakan salah satu upaya dari kami untuk dapat memberikan layanan yang lebih cepat kepada masyarakat terkait dengan masalah ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” terang Fredy Pasaribu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan.

Line telepon ini kami buka 24 jam. Untuk petugas piket layanan pengaduan di malam hari kami perintahkan kepada anggota Satpol PP yang bertugas sebagai petugas jaga di lingkungan Kantor Walikota Balikpapan untuk membantu,” lanjutnya.

“Selama ini memang sudah ada nomor telepon di Kantor Satpol PP, tetapi nomor tersebut masih digunakan bersama untuk seluruh kegiatan perkantoran sehingga kami kami buka sambungan telepon baru dengan nomor yang mudah dihafal masyarakat, dengan begitu masyarakat lebih mudah untuk menyampaikan pengaduannya kepada kami,” ujar Yuli, Penyidik PNS yang saat itu bertugas sebagai petugas piket pelayanan pengaduan.

Dalam alur pelayanan pengaduan ini, pengaduan dari masyarakat yang masuk melalui sambungan telepon akan diterima oleh petugas piket selanjutnya petugas piket akan menyampaikan kepada anggota reaksi cepat Satpol PP yang bertugas di lapangan untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Sedangkan untuk pengaduan yang memerlukan analisa lebih lanjut dan koordinasi dengan SKPD lain di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Satpol PP juga telah menetapkan standar waktu respon pengaduan sesuai dengan SOP yang telah disusun.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang hadir dan meresmikan peluncuran sambungan telepon pengaduan Satpol PP berpesan agar pelayanan kepada masyarakat oleh Satpol PP terus ditingkatkan agar Balikpapan benar-benar menjadi kota yang nyaman dihuni.

“Untuk pelayanan pengaduan ini harus terus ditingkatkan dan yang paling penting harus dijamin pula kecepatan respon dan tindak lanjut  atas pengaduan dari masyarakat,” pungkasnya. (hms/nov, foto : rey)