Dispenda Imbau Warga Bayar PBB-P2

Menjelang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 2015 pada September mendatang, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Balikpapan mengimbau masyarakat untuk dapat segera melaksanakan kewajiban membayar PBB-P2. Sosialisasi ini dilakukan di seluruh kelurahan di Balikpapan sehingga pembayaran PBB-P2 dapat berjalan lancar dan masyarakat tidak menunggu sampai jatuh tempo untuk membayar, yakni pada 30 September 2015 mendatang. Adapun wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulannya.

 

Sejumlah langkah telah dilakukan Dispenda untuk dapat mempermudah warga dalam membayar PBB-P2. Selain melakukan pembayaran di kantor Dispenda pada setiap hari kerja, wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran di sejumlah outlet yang bekerja sama dengan Dispenda, seperti melalui BRI dan Bankaltim Balikpapan.

 

Warga yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 2015 dan ingin melunasi pajaknya pun tidak perlu khawatir. Pembayaran pajak tetap dapat dilakukan di kantor Dispenda dengan membawa SPPT PBB-P2 tahun sebelumnya atau dengan menunjukkan nomor objek pajak (NOP) PBB-P2.