ACARA SOSIALISASI PAJAK REKLAME GUNA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

  DISPENDA telah mengadakan Sosialisasi Pajak Reklame, acara tersebut dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2015 hari Selasa pukul 09.00 wita sampai dengan selesai di Ruang Rapat Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan, yang dihadiri oleh Satpol PP dan BPMP2T Kota Balikpapan serta Advertising se-Kota Balikpapan dan dari Dispenda Kota Balikpapan dihadiri oleh Sekretaris, Kabid, Kasi beserta Staf Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan.

  Kasi Pendataan Dispenda Kota Balikpapan (H. Erwin) menjelaskan “sesuai Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2014 Bahwa Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang atau badan yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah. Serta Reklame Baliho adalah Reklame yang diselenggarakan berupa gambar/lukisan dan/atau tulisan yang terdiri dari bahan kain, plastik disablon, papan, tripek, fiberglas, dan bahan lainnya yang sejenis untuk kegiatan (event) tertentu dengan perletakan/penempatannya menggunakan rangka/board besi, alumunium di las/rivet/bout atau kayu/bambu diikat kawat atau tali dan bersifat tidak permanen”. “Pajak Reklame tersebut berlaku juga didalam gedung seperti di dalam Mall dan di dalam kawasan Perumahan” tambahnya.

  Kabid. Pendaftaran dan Pendataan Dispenda Kota Balikpapan (Priyono) menjelaskan “ada 6 (enam) hal permasalahan reklame yang sering terjadi di Kota Balikpapan ini, yaitu banyaknya objek pajak reklame yang terpasang tapi tidak dilaporkan pajaknya ke Dispenda, kedua masih kurangnya wajib pajak yang belum mengetahui tentang aturan perpajakan yang ada pada Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Balikpapan tentang Pajak Reklame, ketiga pihak perusahaan advertising selama ini tidak menunjukkan kontrak kerja pada saat melaporkan pajak reklame yang dipasang di lapangan sehingga kesulitan untuk mengetahui waktu pemasangan, keempat pergantian konten reklame, kelima pemasangan stiker lunas pajak tidak dipasang pada reklame, keenam identitas pada reklame baliho tidak ada sehingga kesulitan dalam mengetahui pemilik reklame”.

  Dari BPMP2T Kota Balikpapan diwakili oleh Kasubid Administrasi dan Perizinan (Yayuk Puji) mengatakan “BPMP2T tetap memegang intruksi Wali Kota Balikpapan bahwa Reklame Rokok tidak boleh ada di Jalan Protokol. Dan dari Satpol PP (La Assa) mengatakan “Satpol PP akan siap dan tegas menindaklanjuti apabila ada reklame yang belum bayar pajak dan yang tidak mempunyai ijin”.

  Diakhir acara sosialisasi dalam sambutan Sekretaris Dispenda Kota Balikpapan (Ahdiansyah) memberikan perhatian khusus kepada Wajib Pajak agar tertib masalah reklame yang harus dibayar dan mengurus ijinnya terlebih dahulu baru dipasang, adapun kedepannya pihak Dispenda akan meningkatkan kualitas stiker agar tahan lama dan tahan air.