Pelaksanaan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU-PR) menargetkan 100% pelayanan air minum, 0% kawasan kumuh dan 100% sanitasi layak atau yang lebih dikenal dengan Program 100-0-100. Target ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Cipta Karya.

 

Untuk mewujudkan gerakan 100 - 0 - 100 tersebut bukanlah hal yang mudah, perlu upaya yang keras dan kolaborasi semua pihak yaitu Pemerintah Kabupaten/Kota,masyarakat, swasta dan kelompok peduli lain, mulai dari tahap sosialisasi,perencanaan sampai dengan implementasi dan evaluasi programnya.

 

Pelaksanaan kolaborasi gerakan 100 - 0 - 100 di setiap Pemerintah Kabupaten/Kotaakan menunjukan seberapa baiknya daerah melayani kebutuhan mendasar masyarakat khususnya dibidang infrastruktur permukiman ini.

 

Sebagai tahap awal yang penting dalam kolaborasi tersebut maka perlu dilakukan Pendataan 100 - 0 - 100 di lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan dalam P2KP (Program Peningkatan Kualitas Permukiman). Melalui Survey Baseline ini, diharapkan diperoleh data 100 - 0 - 100 seluruh lokasi yang akan menjadi tolok ukur pencapaian target pada akhir tahun 2019.

 

Pendataan 100 - 0 - 100 ini pada prinsipnya merupakan pengayaan dari Pemetaan Swadaya yang selama ini dilakukan oleh masyarakat khususnya melalui PNPM Mandiri, yang fokusnya pada penggalian data 100 - 0 - 100 dan juga kumuh yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Ditjen Cipta

Karya. Data 100 - 0 - 100 ini nantinya diharapkan akan dipergunakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan di evaluasi pencapaiannya secara periodik sampai dengan tenggat waktu Tahun 2019.

 

Data dimaksud adalah data 100 - 0 - 100 yaitu data yang terkait akses air minum (100 kiri), pengurangan luasan kawasan kumuh (0) dan data yang terkait dengan akses sanitasi yang layak (100 kanan). Data tersebut terdiri dari data fisik dan non fisik antara lain:

 

1. Data fisik yang terkait dengan 7 indikator kumuh yaitu:

a. Kondisi bangunan hunian: (Keteraturan Bangunan, Kepadatan Bangunan, Kondisi Fisik Bangunan)

b. Jalan Lingkungan

c. Drainase Lingkungan

d. Pembuangan air Limbah

e. Penyediaan Air Bersih & Air Minum

f. Pengelolaan Persampahan

g. Pengamanan Bahaya Kebakaran

 

2. Data non fisik yang terkait dengan infrastruktur permukiman, antara lain:

a. Legalitas pendirian bangunan

b. Kepadatan penduduk

c. Mata pencarian penduduk

d. Penggunaan Daya Listrik

e. Fasilitas Pelayanan Kesehatan

f. Fasilitas Pelayanan Pendidikan

 

Kelurahan Karang Rejo sebagai Kelurahan yang menjadi lokasi pelaksanaan P2KP telah melakukan sosialisasi kepada seluruh RT pada Rabu (26/08/2015) yang lalu, hasilnya terbentuk 20 orang Relawan dari unsur RT yang akan menjadi coordinator dari RT-RT lain yang ada di Kelurahan Karang Rejo, pada Minggu (30/08/2015) diadakan bimbingan teknis kepada para relawan. Pendataan atau penyusunan Baseline Data 100-0-100 akan dilaksanakan pada kurun waktu sekitar 6 (enam) bulan.