Pembentukan Satgas ( Satuan Tugas ) Anti Narkoba

Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di wilayah Indonesia telah merambah ke kota-kota besar bahkan sampai ke desa-desa dan Kelurahan. Melihat kondisi seperti ini maka BNN Kota Balikpapan telah melakukan langkah-langkah untuk mencegah sekaligus memberaantas upaya-upaya penyalahgunaan narkoba dengan meminta kepada setiap Kelurahan di Kota Balikpapan membentuk Satuan Tugas ( Satgas ) Anti Narkoba untuk menciptakan Kelurahan " Bersinar ' ( bersih narkotika ).

 Hal ini dilakukan atas dasar  Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 21 tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika serta Instruksi Walikota Balikpapan Nomor : 1 Tahun 2013 tentang Program Pencegahan, Pemberantasan dan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ).

Untuk itu Kelurahan Gunungsamarinda telah membentuk Satgas P4GN yang anggotanya terdiri dari para Ketua RT dan Staf Kelurahan. Dalam waktu dekat Satgas akan mengadakan pertemuan untuk membahas tindakan apa yang akan dilakukan untuk program P4GN tersebut.