Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu/Gakin

Masyarakat tidak mampu Balikpapan kini tidak perlu khawatir bila terlibat masalah hukum. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) sekarang sudah ada bagi masyarakat yang tidak mampu yang memerlukan pendampingan atau bantuan hukum. Lembaga ini bertempat di Perumahan Pondok Karya Agung Blok BAA 57 RT 64, Kelurahan Sungai Nangka.

Posbakumadin dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-5026.AH.01.04 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 201. 

Keberadaan lembaga ini sesuai amanat peraturan perundangan, yang menjamin hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

Diharapkan dengan adanya Posbakumadin ini, masyarakat yang tidak mampu/Gakin yang memerlukan pendampingan atau bantuan hukum dapat menghubungi alamat di atas, atau menghubungi nomor telepon 0853 8888 2333 dan akan dilayani secara cuma-cuma. (ed-nda)