Adeksi Ingin Putusan MK Ditinjau Ulang

Soal Legislator Mundur Ikut Pilkada
BALIKPAPAN-Anggota DPRD kota se-Indonesia sejak Selasa hingga Jumat besok menggelar Rakernas Asosiasi DPRD Kota Sseluruh Indonesia (Adeksi) di Palangkaraya.
Diperkirakan ada 350 anggota Adeksi termasuk dari kota Balikpapan turut serta dalam agenda kepengurusan baru sekaligus membahas sejumlah isu penting. Salah satunya mengenai anggota legislatif harus mundur karena mencalonkan diri di Pilkada.
Ketua Kompartemen Hubungan Luar Neger ADEKSI Sabaruddin Panrecalle mengatakan, ada keinginan dari Adeksi agar dilakukan peninjauan ulang atas putusan MK yang mengharuskan calon kepala daerah dari legislator, baik DPD, DPR dan DPRD harus mundur.
“Dengan adanya aturan harus mundur, ini jadi salah satu pembahasan dari Adeksi. Karena kita DPRD seluruh Indonesia menganggap kalau semua mundur ini harus dipertanyakan padahal kan jabatan ini politik dan harus dipertimbangkan oleh Kementerian Dalam Negeri,” terang Sabaruddin yang juga wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, di temui di Balikpapan, kemarin.
Sabaruddin hadir mewakili DPRD Balikpapan didampingi anggotanya Nazaruddin dan Mieke Henny.
Menurut dia, Rakernas ini paling tidak menghasilkan rekomendasi peninjauan ulang ke MK. Alasannya, dampak dari putusan MK tersebut hanya menguntungkan calon petahana ketimbang calon lain karena bisa lebih dominan dalam pilkada.
Dengan harus mundur dari kursi parlemen terus maju ke pilkada, ini kita akan berhitung kembali. Apalagi ini baru satu tahun menjabat. Paling tidak persentasi kondisi ini akan membuat petahana akan dominan banyak memimpin kembali,” terangnya.
Adeksi, terang dia, berharap calon dari legislator tidak perlu mundur. Saat mencalonkan diri di Pilkada, cukup berstatus nonaktif dari parlemen. Sama halnya calon petahana yang nonaktif dari jabatan karena dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara.
“Anggota dewan ini jabatan politis. Lagi pula teman-teman kalau petahana Balikpapan itukan tidak mundur hanya nonaktif. Nah, dalam tanda kutip bisa saja dia memanfaatkan jabatan, tapi kalau dewan apa mau dimanfaatkan dari jabatan itu,” tandasnya.
Adeksi, lanjut dia, akan mempertanyakan hal ini kepada pemerintah khususnya Kementerian Dalam negeri. “Itu memang salah satu agenda yang perlu dipertajam kepada Menteri Dalam Negeri,’ tambahnya. (din)

 

Sumber: koran kaltim