Di Balikpapan, Kalau PSK Jajakan Diri di Jalan Bakal Dipidana

DPRD Segera Tuntaskan Perda Ketertiban Umum
Pemkot bersama Komisi I DPRD Balikpapan bakal segera merampungkan revisi Perda Ketertiban Umum. Di dalamnya bakal memuat sanksi pidana bagi pekerja seks komersial (PSK) di Kota Minyak yang selama ini tidak mengatur sanksi tersebut.

“Perda tibum (ketertiban umum) kami tambahkan satu pasal yang mengatur mengenai sanksi pidana itu. Jadi maaf, nanti mereka PSK yang di pinggir jalan bisa ditindak. Kalau selama ini ‘kan ada tindakan tapi hanya persuasif,” terang Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Syukri Wahid, kemarin (20/9).

Komisi I, kata dia, disebut sudah melakukan sinkronisasi dengan aturan di atasnya seperti peraturan pemerintah. Sehingga dengan revisi Perda ini, diharapkan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Ia menjelaskan, dalam Perda yang mengatur tentang ketertiban umum mencakup prostitusi, anak jalanan, pengemis, dan gelandangan.

Perda ini sebelumnya dinilai kurang memberikan keleluasaan ruang gerak Satpol PP Balikpapan dalam melakukan penindakan. “Sebelumnya ketika ada penertiban, mereka hanya didata lalu dilepas begitu saja. Nantinya akan ada sanksi pidana ringan bisa berupa denda dan sebagainya sehingga ada efek jera,” tambahnya.

Selain Perda Ketertiban Umum, Perda mengenai Satpol PP juga akan direvisi. Di dalamnya, kata Syukri, akan ditempatkan penyidik PNS (PPNS) yang selama ini hanya ada di Disnakersos. “Nanti ditarik ke Satpol PP, jadi bukan hanya penegak aturan daerah tapi juga penyidik. Sehingga Satpol PP juga fokus pada penegakan dan penyidikan terkait pelanggaran yang dilakukan aparatur negara (PNS). Dan itu ada diatur di dalam UU ASN,” sambungnya.

Menurutnya revisi ini sudah mulai dilakukan pembahasan sejak dua pekan lalu. Targetnya bisa rampung akhir tahun ini. Diharapkan bisa mendukung kebijakan pemkot sekaligus mempertegas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga berwenang. (*/rsh/rom/k18)

Sumber: Kaltim Post