Kematian Ibu dan Bayi di Balikpapan Tinggi

Dalam kurun waktu lima tahun, angka kematian ibu dan bayi di Balikpapan meningkat walaupun jumlah masih di bawah angka nasional. Pada 2012 angka kematian ibu sebanyak 9 kasus, meningkat pada 2013 menjadi 10 kasus dan 2014 lalu sebanyak 14 kasus.
Sedangkan kematian bayi pada 2012 mencapai 68 kasus, 2013 sebanyak 128 kasus dan pada 2014 lalu sebanyak 123 kasus. “Melihat peningkatan kasus ini maka perlu dilakukan upaya percepatan penurunan angka kematian ibu dan bayi. Selain itu masalah berat bayi lahir rendah, giziburuk dan masalah kesehatan reproduksi remaja akibat pergaulan bebas sudah mulai memperihatinkan kota Balikpapan,” papar Walikota Rizal effendi saat penjelasan atas nota penjelasan enam Raperda, salah satunya Raperda kesehatan ibu, bayi lahir dan anak, dalam rapat paripurna, kemarin (22/9).
Menurutnya, kematian ibu dan bayi dipengaruhi banyak faktor pendidikan, sosial, ekonomi budaya, akses demografi, ketersediaan prasarana di fasilitas pelayanan kesehatan, sistem informasi, sistem transportasi, sistem pembiayaan kesehatan, peran semua pihak.
“Mengingat persoalan layanan kesehatan jadi kebutuhan dan kewajiban yang diserahkan pemda, maka perlu disusun regulasi ini agar dapat memayungi, mensinergikan dan mengkordinasikan semua pihak bersama-sama melakukan percepatan penurunan angka kematian ibu dan bayi di Balikpapan,” ujarnya.
“Dengan penguatan regulasi ini diharapkan kedepan angka kematian ibu dan bayi menurun,” sambungnya.
Adapun enam raperda itu adalah Raperda Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan, Raperda kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak (KIBLLA), Raperda penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor, raperda pemberian insentif dan kemudahaan penanaman modal, raperda perubahan atas perda nomor 6 tahun 2014 tentang izin gangguan dan raperda pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, menargetkan, pembahasan Raperda tuntas dan disahkan menjadi Perda pada akhir tahun 2015. “Tahapan setelah nota, maka DPRD akan membuat pandangan umum fraksi dan dibahas komisi-komisi bersama mitranya,” ujarnya usai paripurna kemarin.
Pembahasan raperda akan dilakukan berdasarkan materi tupoksi komisi yang bersangkutan. “Dari enam itu tidak ada kendala ya kita akan selesaikan kecuali untuk raperda bangunan gedung itu harus nunggu tuntas perda rencana detail tata ruang kota (RDTRK),” terangnya.(din)


Sumber:Koran Kaltim