Warga Korban Penggusuran Mengadu ke Dewan

Ketua DPRD: Kalau Melanggar Aturan, Mau Diapa?

BALIKPAPAN-Sebanyak 40 warga Stall Kuda RT 24 dan 25 Kelurahan Damai Bahagia mendatangi DPRD Kota Balikpapan. Perwakilan warga diterima komisi I dan komisi III.. Warga meminta DPRD ikut membantu mencarikan solusi atas pembongkaran rumah warga yang mereka sebut masih akan berlanjut.
“Kami sejak 2002 sudah ada di situ. Kami tidak minta menang, Pak. Memang kami sudah dapat beberapa kali teguran tapi kami minta solusi dari pemerintah. Makanya, kami sudah layangkan surat ke DPRD tiga bulan lalu tapi kok di sini disebutkan nggak terima,” tutur Isdi, perwakilan warga, kemarin.
Menurutnya, pembangunan rumah tanpa IMB juga terjadi di wilayah lain. Pembongkaran oleh Satpol PP sangat mengagetkan warga. Surat yang pernah dilayangkan Satpol menyebutkan hanya enam unit rumah yang akan dibongkar. Kenyataannya, ada 10 unit. “Dalam 14 hari ke depan itu yang tersisa kalau tidak dibongkar akan dibongkar paksa,” tuturnya.
Isdi bersama warga lainnya mengaku akan taat aturan. Namun, mereka juga minta pemerintah mempertimbangkan nasib mereka.
“Dulu kami bangun tidak dilarang, tapi memang Pak Lurah sering datang minta tolong jangan ditambah-tambahin lagi.,” sambungnya.
Ketua Komisi III Andi Arif Agung mengaku belum dapat berkomentar karena harus membahas masalah ini lebih lanjut dengan komisi terkait. Hasilnya akan dilaporkan ke pimpinan DPRD. “Belum dulu nanti kita bahas dulu,” ujarnya.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, jika memang itu bukan tanah milik warga dan ditempati tanpa izin, maka DPRD tidak dapat berbuat banyak.
Yang terpenting, terang dia, pembongkaran harus dilakukan secara prosedural dan tidak arogan. “Yang penting pemerintah jangan arogan dalam melaksanakan pembongkaran. Saya lihat kasus ini sudah ada peringatan-peringatan ya SP1, SP2 dan SP3 dan jarak-nya cukup lama 5-6 bulan. Jadi kebijakan walikota ya silakan saja,” ujarnya.
Namun, Abdulloh menekankan, pemerintah harus serius dan benar-benar menegakkan aturan. Pembong-karan rumah tanpa IMB jangan hanya dilakukan kepada masyarakat kecil. “Masyarakat lain pun kalau dianggap melanggar harus ditegasin. Jangan tebang pilih. Kalau mau ditelusuri (pelanggaran seperti ini) banyak sekali termasuk pelanggaran yang dilakukan pengusaha-pengusaha itu banyak. Belum ada IMB, site plan sudah diban-gun. Jadi kita sepakati saja penertiban ini perlu dilakukan tapi jangan tebang pilih, jangan semena-mena,” tandasnya.
Soal ganti rugi atas pembongkaran, Abdulloh menilai masalah teknis itu diserahkan pemerintah kota dan DPRD tinggal menganggarkan. (din)

 

Sumber:Koran Kaltim