Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS Tahun 2015

Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Balikpapan Tahun 2015

 

PERSYARATAN UMUM

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia paling rendah 25 (Dua Puluh Lima) tahun, apabila tidak dapat dipenuhi maka di wilayah/lokasi TPS yang bersangkutan anggota KPPS dapat diambil dari Kelurahan terdekat.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK/PPS/KPPS

7. Mampu secara jasmani dan rohani

8. Berpendidikan paling rendah SLTA dan atau sederajat atau mempunyai kemampuan dan kecakapan dalm membaca, menulis dan berhitung dibuktikan dengan surat pernyataan.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP/DKPP.

11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK/PPS/KPPS

 

KELENGKAPAN PERSYARATAN

1. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar

2. Fotokopi KTP yang masih berlaku

3. Fotokopi Ijazah SLTA/Sederajat yang dilegalisir oleh pejabat berwenang

4. Surat pendaftaran calon anggota KPPS bermaterai cukup

5. Surat pernyataan yang terdiri dari :

    a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945

    b. Tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun

    c. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap  

        karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

    d. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau DKPP apabila pernah 

        menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu

    e. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS bermaterai cukup dan ditandatangani

        sebagaimana contoh pada formulir.

6. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat yang difasilitasi oleh KPU Kota Balikpapan

 

WAKTU PENDAFTARAN

Pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran : 1 - 8 Oktober 2015

Seleksi wawancara oleh PPS : 10 - 15 oKTOBER 2015

Pengumuman Anggota KPPS terpilih : 17 Oktober 2015

Pengukuhan dan Pelantikan : 8 Nopember 2015

 

HONORARIUM KPPS

Ketua KPPS : Rp. 900.000,00

Anggota KPPS : Rp. 800.000,00