Beri uang kepada Gepeng, Kena Sanksi

DPRD Balikpapan Revisi Perda Ketertiban Umum

 

DPRD kota Balikpapan bersama pemerintah kota akan memuat aturan sanksi bagi masyarakat yang memberikan uang kepada pengemis atau anak jalanan. Aturan ini akan dituangkan dalam revisi Perda Ketertiban Umum yang kini tengah digodok Komisi I DPRD kota bersama tim legislasi pemerintah kota.
“Dalam pasal itu akan dibuatkan barang siapa yang memberikan uang kepada anjal atau pengemis dikenakan sanksi. aturan ini mengadopsi kepada pemerintah DKI Jakarta yang lebih dulu menerapkan,” terang Ketua Komsi I DPRD kota Syukri Wahid, kemarin.
Aturan yang dibuat Perprov DKI itu menyebutkan sanksi pidana atau denda bagi masyarakat yang memberikan uang kepada pengemis dan anjal.
Diharapkan dengan aturan ini, peredaran pengemis dan anjal yang tak jarang diciptakan oleh kelompok orang ini dapat hilang dengan sendiri. Apalagi saat ini masyarakat Balikpapan dikenal sangat pamrih dalam memberi. “ Kita akan coba tuangkan aturan baru ini. Memang harus dibuatkan sistemnya dan masyarakat harus dibiasakan menyumbang pada lembaga yang ada,” tandasnya.
Ditanya soal aturan ini juga termuat dalam Raperda Perlin-dungan Anak yang dibahas oleh Komisi IV DPRD kota. “ Itu ngak apa-apa. Justru akan saling menguat-kan,” katanya.
Target revisi Keter-tiban Umum yang dibahas ini akan di-tuntaskan pada akhir tahun 2015 mendatang. “ Targetnya akhir tahun selesai revisi ini,” tukasnya.
Sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD dalam menerima kunjungan kerja DPRD kota Banjarmasin soal perlakuan dan penanganan serta perlindungan anak termasuk pe-nanganan anjal dan pengemis, DPRD dan Pemkot akan mengatur hal itu dalam perda perlindungan anak.
“Pemberi uang kepada pengemis, anjal juga diberikan sanksi. Ini diatur dalam Perda ini. Mudah-mudahan tidak lama ini perda ini akan disyahkan, “ujarnya Ida belum lama ini.
Ida menargetkan Perda ini akan dituntaskan bersama pada akhir tahun 2015 ini. (din)

 

Sumber: koran kaltim