DPRD Tolak Keinginan Ruislag Yayasan Budi Luhur

DPRD kota menolak keinginan Yayasan Budi luhur untuk ruislag (tukar guling) lahan pemkot eks SMEA 2 Balikpapan Kota dengan lahan milik Yayasan di Kawasan Balikpapan Utara. Niatan itu dilontarkan yayasan setelah meminjam dan menyewa lahan itu sejak 2007 lalu di jalan Bukit Niaga, Pasar Baru, Balikpapan Kota.
Ketua DPRD Abdulloh mengatakan lahan seluas 6.200 meter lebih yang kini ditempati Yayasan Budi Luhur, sebaiknya dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah kota. Bisa berupa kantor lurah atau sekolah. Apalagi di kawasan itu, sekolah negeri tingkat SMP atau SMA belum dimiliki pemerintah kota. “ DPRD yang jelas tidak sepakat untuk diruislag. Karena sulitnya mencari lahan di daerah kota ya khususnya. Jadi saya memang perintahkan Komiasi IV untuk cek lokasi. Kalau itu bisa dibangun sekolah ya bangun sekolah. Kalau memungkinkan bangun kantor lurah ya kita bangun. Jadi jangan diruislag ya,” tandas, Abdulloh kemarin.
Luasan 6000 meter lebih dinilai cukup jika pemerintah kota akan memanfaatkan untuk pembangunan sekolah. “ Cukup luasan itu untuk bangun sekolah. Dulukan itu SMEA 2 ya,” ujarnya.
Pihak Yayasan sejak 2010 sampai 2015 ini meminjam lahan itu dengan membayar sewa perbulan Rp3 juta. Untuk itu, Abdulloh meminta agar sistem sewa itu dihentikan karena lahan itu akan dimanfaatkan oleh pemerintah kota “ Ya kita minta sewa distop dulu karena untuk kepentingan pembangunan kota,” tukasnya.
Terpisah, Sekda Sayid Fadli mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar atas keinginan Yayasan Budi Luhur yang mengajukan permohonan ruislag.
Dia mengaku belum menerima surat pengajuan dari yayasan. “ Oh ruislag. Saya belum terima surat pengajuannya. Bagaimana mau komentar kalau suratnya belum tahu saya,” katanya singkat.
Sebelumnya, Komisi IV pada Pekan lalu meninjau proses belajar mengajar PAUD, TK, SD dan SMP di Yayasan Budi Luhur. (din)


Sumber:koran kaltim