Anggaran Perjalanan Dinas Naik, Tak Membebani APBD

TERBITNYA Permendagri yang baru mengatur anggaran perjalanan dinas tak akan membebani APBD. Sebab, sudah jelas disebutkan menyesuaikan kemampuan masing-masing daerah. “Kalau (uang saku) Rp 3 juta sampai Rp 5 juta masih mampu anggaran kita,” beber Abdulloh.

Sementara itu, LSM Sentra Program Pemberdayaan dan Kemitraan Lingkungan (Stabil) khawatir kebijakan tersebut akan membuat anggaran perjalanan dinas akan dikembalikan seperti anggota dewan periode sebelumnya.

Direktur Eksekutif Stabil Balikpapan Jufriansyah mengatakan, apa yang diatur mengenai uang saku perjalanan dinas dalam APBD 2015 sudah sangat cukup.

“Kembali lagi ketika mau duduk di legislatif sebagai wakil rakyat harus belajar peduli dengan kondisi keuangan negara. Ketika anggaran dibuatkan segitu, menurut kami uang saku Rp 500 ribu itu lebih dari cukup,” terangnya. (*/rsh/rom/k15)

 

Sumbner: Kaltim Post