Monitoring Hotel di Balikpapan

   Pada saat Sosialisasi tanggal 09 September 2015 yang lalu, bertempat di Ruang Rapat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan, Bapak Ahdiansyah (Sekretaris Dispenda Kota Balikpapan) telah menyampaikan kepada beberapa pemilik hotel dan tempat hiburan yang saat itu dihadiri oleh Pimpinan : Bandara Hotel Internasional, Hotel Aston, Hotel Blue Sky, Hotel Novotel, Hotel Ibis, Swiss Bell-In Hotel, Hotel Grand Senyiur, Hotel Zurich, Quest Hotel Balikpapan Menara Bahtera Hotel, Grand Jatra Hotel, Whiz Prime Hotel, bahwa Petugas Dispenda Kota Balikpapan akan melakukan monitoring kembali, terhitung sejak 13 sampai dengan 22 September 2015. Penungguan tersebut sebagai upaya untuk mencegah perbedaan antara data yang dilaporkan dengan data dilapangan.

   Menurut Priyono (Kabid Pendataan dan Pendaftaran Dispenda Kota Balikpapan), kegiatan ini mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Perda Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, serta Peraturan Wali (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel dan Perwali Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan.

Priyono menyampaikan, “bahwa sesuai dengan dasar tersebut di atas objek pajak hotel ditetapkan sebesar 10% dan pajak hiburan bervariasi, mulai dari 20% sampai dengan 60% tergantung penyelenggaraan hiburan yang dikelola hotel tersebut”.