Retribusi Disebut Pungli

(Soal Pasar Klandasan, DPRD Bakal Panggil SKPD)
DPRD Balikpapan tak akan tinggal diam dengan keluhan pedagang Pasar Klandasan. Terkait adanya oknum preman yang meminta sejumlah uang kepada pedagang dengan kedok retribusi, wakil rakyat bakal mengklarifikasi kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Jika memang tidak benar, dewan bakal mendorong SKPD melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Ini (retribusi) sudah termasuk pungli (pungutan liar). Dalam waktu dekat kami segera memanggil SKPD terkait. Dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pasar, dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) jika perlu,” kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle, kemarin (4/10).

Sabaruddin menjelaskan, Dishub kaitannya dengan retribusi parkir, Dinas Pasar kaitannya dengan kegiatan di pasar. “Kalau memang pungli, sanksinya sudah jelas pada masing-masing SKPD. Kami akan tanyakan itu dan kami minta untuk ditegakkan,” tambahnya.

Legislatif sendiri sejauh ini belum menerima aduan dari masyarakat. Namun, politikus Partai Gerindra ini mengapresiasi media yang aktif menyampaikan keluhan-keluhan pedagang. Ia berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

Terkait dengan ganti rugi terhadap ahli waris cemara rindang yang sampai sekarang belum dilakukan. Disebut memang karena masih ada dua pihak ahli waris yang saling bersengketa.

“Dua pihak itu yang harus diselesaikan dahulu. Apakah mau dibagi atau bagaimana. Yang jelas ganti rugi tidak akan dilakukan sebelum benar-benar ditentukan ahli waris yang sah,” pungkasnya.

Sebelumnya, pedagang Pasar Klandasan mengeluh karena ada oknum preman yang memalak pelaku usaha dengan kedok retribusi pasar. Tak sedikit dari pedagang kerap menerima ancaman. Uang retribusi itu sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta per bulan. Bagi yang tak membayar, mereka diteror dengan ancaman. (*/rsh/rom/k18)

 

Sumber: Kaltim Post