APA YANG PERLU ANDA KETAHUI TENTANG BPJS?

Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi :

1.   Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

2.    Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :

  • Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya

                   a)    Pegawai Negeri Sipil;

     b)    Anggota TNI;

     c)    Anggota Polri;

     d)    Pejabat Negara;

     e)    Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;

     f)     Pegawai Swasta; dan

     g)    Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.

           Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

  • Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya

                  a)    Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan

              b)    Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.                                         

                        Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

    ·   Bukan pekerja dan anggota keluarganya

a)    Investor;

b)    Pemberi Kerja;

c)    Penerima Pensiun, terdiri dari :

ü  Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;

ü  Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;

ü  Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;

ü  Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;

ü  Penerima pensiun lain; dan

ü  Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.

d)    Veteran;

e)    Perintis Kemerdekaan;

f)     Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan

g)    Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.

ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG

1.     Pekerja Penerima Upah :

  •     Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
  •     Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:

a.   Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;

b.   Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).

3.   Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

4.  Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.