Bangunan Dibongkar, Masyarakat Pesisir Minta Kompensasi

Satpol PP Membongkar Bangunan Liar

Masyarakat pesisir pantai korban pembongkaran paksa oleh Satpol PP karena mendirikan bangunan liar menuntut kompensasi. Kemarin (5/10), mereka mengadu dan meminta difasilitasi Komisi I DPRD Balikpapan. Jika tidak, melalui kuasa hukum mereka siap menggugat pemkot atas pengerusakan rumah warga.

“Kami tidak lagi berbicara mengenai hak atas tanah. Kami membicarakan mengenai hak atas rumah dan kayu yang merupakan milik masyarakat. Kami meminta kompensasi atas perusakan Satpol PP bergantung bagaimana nanti sesuai taksasi pemkot dengan harga yang wajar,” kata Muhammad Rifai, kuasa hukum warga RT 24, Kelurahan Damai Bahagia.

Ia menjelaskan, pembongkaran paksa dilakukan pada 21 September lalu terhadap rumah milik 13 kepala keluarga (KK). Lima di antaranya sudah ditempati, sementara delapan sisanya sedang dalam proses pembangunan. Menurut Rifai, pihaknya akan menunggu tanggapan dari legislatif paling lama dua pekan ke depan.

“Tadi dikatakan mereka akan meminta ke pemkot untuk sementara tidak akan ada pembongkaran lagi, paling tidak tiga bulan ke depan. Mudah-mudahan itu ditepati,” harapnya.

Ia membeberkan, sebelum membongkar memang sudah ada pemberitahuan sebanyak tiga kali oleh pemkot. Namun pemberitahuan itu disebut tak masuk akal. Masyarakat yang sudah tinggal selama dua tahun kemudian dalam sebulan diberi tiga kali peringatan terkait izin mendirikan bangunan (IMB). Setelah itu langsung dilakukan pembongkaran.

“Ada berapa ribu bangunan tanpa IMB di Balikpapan. Tapi kenapa yang di pesisir pantai saja yang ditertibkan,” sesalnya.

Sementara itu, Wali Kota Rizal Effendi yang akan mengikuti rapat paripurna secara kebetulan juga bertemu dengan masyarakat yang mengadu di DPRD.

“Kami menghargai masukan dan tuntutan dari mereka. Tentu akan kami tindaklanjuti. Nanti kami akan rapat dulu untuk membahas persoalan tersebut,” ujarnya. (*/rsh/rom/k18)

 

Sumber: Kaltim Post