Perwali IMTN Segera Terbit

Perwali Beri Kepastian Pengurusan IMTN

BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan dalam dekat akan mengeluarkan peraturan walikota (Perwali) mengenai Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) sebagai turunan dari Perda IMTN Kota Balikpapan.
“Saat ini Perwali sudah dibuat tinggal ditandatangani walikota,” ujar Kabag Hukum Sekdakot, Daud Pirade saat mendampingi Ketua Komisi I, Syukri Wahid DPRD kota menerima kunjungan kerja DPRD Sumenep, Rabu kemarin (8/10).
Menurut Daud, dalam Perda sebelum munculnya Perwali, keberatan atau klaim atas pembuatan IMTN yang disampaikan seseorang membuat proses pembuatan IMTN dihentikan. “Nah dengan adanya Perwali itu bisa dilanjutkan. Yang klaim atau kebaratan ini kita sarankan ajukan ke pengadilan. Kalau dia nggak mau lakukan itu, proses IMTN berlanjut. Jadi ini untuk beri kepastian,” jelasnya.
Selain itu, proses IMTN lanjutnya tidak ada jeda waktunya, namun dengan kemunculan Perwali ini ada waktu penyelesaiannya.
Pemanfaatan tanah Negara ini jelas Daud juga harus sesuai dengan RTTW, jika pemanfaatan lahan itu berada di kawasan hijau untuk kegiatan lain, maka hal itu tidak dikabulkan. “Jadi harus benar-benar jelas peruntukannya apa, memang harus dilihat pada RTRW nya. Kalau nggak sesuai yang tata ruang, ya nggak bakal diberikan,” tandasnya.
Ia melanjutkan, pemerintah kota berkomitmen membantu masyarakat dalam kepengurusan lahan Negara yang dimanfaatkan masyarakat. Namun Daud mengakui, di Balikpapan masih banyak klaim tanah yang tidak sesuai aturan hukum.
“Misalnya ketika pada zaman Belanda dia mengakui ini tanah kami sekian ribuan hektar. Dan kalau sekian ribu hektar masih mau diakui dan diakomodir sampai sekarang itu juga repot. Padahal UU pertanahan ada aturan. Bahwa terhadap tanah-tanah ini harus dikonversikan dan kemudian didaftarkan terutama tanah-tanah adat. Kalau itu tidak didaftarkan, bagaimana kita mau membuktikan kalau itu tanah adat atau lainnya,” jelasnya.
Dalam perwali juga disebutkan ada pembatasan kewenangan pembuatan IMTN. Untuk pemerintah kota IMTN maksimal memperoses IMTN seluas 2 hektare atau 20.000 meter. “Dulu kecamatan bisa keluarkan IMTN hanya maksimal luasan lahan 1.000 meter. Sekarang bisa maksimal 5.000 meter. Di atas itu oleh KDAWP,” terang Rosin Suparlan, Kasubag Pertanahan KWADP, kota Balikpapan, kemarin (7/10).
Soal klaim atau keberatan, katanya harus disampaikan dengan dasar yang jelas dengan bukti-bukti kepemilikan/dokumen. “Bukan asal aja, nanti itu jadi surat kaleng,” tandasnya.
Dia berpendapat, Perda IMTN yang dimiliki Kota Balikpapan didasari oleh adanya UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Perpers 34 yang memberikan kewenangan daerah untuk pengaturan lahan.
Kota Balikpapan sendiri, baru satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki Perda IMTN. Karena itu kunjungan DPRD Sumenep Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan untuk sharing mengenai penanganan masalah tanah.(din)