Rapat Koordinasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia ( Ranham ) di Ruang Rapat I

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, telah dilaksanakan rapat koordinasi RANHAM selama 2 (dua) hari oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, dimulai pada hari Rabu tanggal 21  s/d 22 Oktober 2015 , bertempat di ruang Rapat I kantor Walikota Balikpapan. Kegiatan ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden No. 75 tahun 2015 tentang Ranham 2015-2019.


Acara dibuka oleh Staf ahli Bidang Pemerintahan Drs. H. Bachriansyah yang pada acara tersebut membacakan sambutan Ketua Ranham Kota Balikpapan. Acara diawali dengan doa dan kemudian laporan panitia yang disampaikan oleh Bapak Amiruddin, SH.MH

Dalam kegiatan ini Panitia mengundang seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan yang berjumlah kurang lebih 80 orang.

Secara umum kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan jajaran aparat Pemerintah Kota Balikpapan dalam konteks HAM sehingga mampu mewujudkan pemerintahan yang Humanis dan Responsif terhadap masyarakatnya. Secara khusus kegiatan ini bertujuan untuk :

1. Meningkatkan kemampuan dan pemahaman jajaran SKPD terhadap Ranham;

2. Membekali personil dalam membuat format dan cara menyusun laporan Ranham;

3. Menciptakan metode yang sistematis dalam pengumpulan data penyusunan laporan Ranham, dan

4. Mengetahui hal-hal yang diatur dalam Perpres No. 75 Tahun 2015 tentang Ranham 2015-2019.

Diharapkan dengan dilaksanakan sosialisasi dan pelatihan RANHAM ini, peserta dapat lebih memahami makna RANHAM dan dapat menerapkan program pembangunan berbasis HAM.