PENYISIRAN REKLAME DI WILAYAH PENIAGAAN BALIKPAPAN BARU

   Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan telah melakukan kegiatan penyisiran lanjutan khususnya objek pajak reklame , dengan rute Wilayah Peniagaan Balikpapan Baru yaitu sekitar Jl. Sungai Ampal sampai Jl. Boulevard Raya pada tanggal 17 sampai 18 Oktober 2015 yang dilakukan mulai pukul 10.00 Wita hingga selesai.

   Dasar dari kegiatan tersebut adalah DPA Dispenda Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2015 dan dasar dari pengenaan Pajak Reklame adalah Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame serta Peraturan Wali (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame sebagaimana telah diubah oleh Perwali Kota Balikpapan Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Perwali Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pemungutan Pajak Reklame.

   “Tim dalam kegiatan penyisiran tersebut diturunkan sebanyak 8 (delapan) tim yang masing-masing tim terdiri dari 4 (empat) orang, yaitu 2 (dua) orang dari Dispenda, 1 (satu) orang dari BPMP2T dan 1 (satu) orang dari Satpol PP”, dijelaskan oleh H.Erwin selaku Kasi Pendataan Dispenda Kota Balikpapan.(fr)