Apa yang Perlu anda ketahui dalam konsep Bela Negara?

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.


Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara.

 

Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.

Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.

 

Unsur- unsur Bela Negara, yaitu :
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara

 

MENGAPA WAJIB BELA NEGARA?
a. Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman

b. Untuk menjaga keutuhan wilayah negara

c. Merupakan panggilan sejarah

d. Kewajiban setiap warga negara


LANDASAN KONSEP:


Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah
tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih
atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya
Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat.
Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan
dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang
PENGERTIAN BELA NEGARA
adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.


DASAR HUKUM :


Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI.
Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara


BENTUK-BENTUK BELA NEGARA :
a. Secara Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan).

b. Secara Non Fisik
Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya.


WUJUD BELA NEGARA :
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela
d. Pengabdian sesuai profesi
e. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka
f. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
g. Ikut serta membantu korban bencana di dalam Negeri
h. Melestarikan budaya
i. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
j. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara.