Rapat antara Komisi II DPRD Kota Balikpapan dengan DPRD Kota Padang membahas tentang pengelolaan parkir dan retribusi jasa usaha, di Kota Balikpapan menghasilkan poin-poin sebagai berikut:
- Pantia Khusus (pansus) Kelompok 3 (tiga) DPRD Kota Padang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Balikpapan.
- Tujuan dari kunker ini adalah untuk studi banding tentang pengelolaan parkir, retribusi jasa dan usaha,di Kota Balikpapan.
- Saat ini DPRD Kota Padang tengah menyusun raperda perubahan pengelolaan parkir, retribusi jasa usaha.
- Rombongan DPRD Kota Padang yang turut serta dalam studi banding ke DPRD Kota Balikpapan sejumlah 21 orang. Rombongan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang sekaligus Koordinator Pansus Kelompok 3 (tiga) DPRD Kota Padang, Wahyu Irman Putra.
- Rombongan dari DPRD Kota Padang ini diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Abdul Yajid.
- Dipilihnya Kota Balikpapan sebagai tujuan studi banding adalah karena Kota Balikpapan memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup tinggi yakni 570 miliar.
- Pengelolaan pajak parkir diatur dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
- Pajak Parkir dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan penyediaaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
- Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
- Tidak termasuk objek Pajak Parkir adalah:
a. penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
c. penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik;
d. penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor;
e. penyelenggaraan fasilitas parkir tempat-tempat ibadah
- Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
- Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
- Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
- Jumlah yang seharusnya dibayar tersebut termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.
- Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen).
- Besaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif parkir dengan dasar pengenaan pajak.
- Retribusi jasa usaha di Kota Balikpapan dibagi menjadi 2 (dua), yakni: retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha.
- Retribusi jasa usaha diatur dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Sedangkan Retribusi jasa umum diatur dalam Peraturan Daerah Kota Balaikpapan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
- Jenis Retribusi Jasa Usaha terdiri dari:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Terminal;
c. Retribusi Rumah Potong Hewan;
d. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; dan
e. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
- Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
- Jenis Retribusi Daerah yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum adalah:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Catatan Sipil;
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
f. Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
j. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
k. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
l. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan
m. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
- Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan tarif retribusi jasa umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
- Biaya tersebut meliputi biaya operasi pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
- Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta penetapan tarif hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian.
.