Kunjungan Kerja DPRD Kota Padang

Rapat antara Komisi II DPRD Kota Balikpapan dengan DPRD Kota Padang membahas tentang pengelolaan parkir dan retribusi jasa usaha,  di Kota Balikpapan menghasilkan poin-poin sebagai berikut:

  1. Pantia Khusus (pansus) Kelompok 3 (tiga) DPRD Kota Padang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Kota Balikpapan.
  2. Tujuan dari kunker ini adalah untuk studi banding tentang pengelolaan parkir, retribusi jasa dan usaha,di Kota Balikpapan.
  3. Saat ini DPRD Kota Padang tengah menyusun raperda perubahan pengelolaan parkir, retribusi jasa usaha.
  4. Rombongan DPRD Kota Padang yang turut serta dalam studi banding ke DPRD Kota Balikpapan sejumlah 21 orang. Rombongan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang sekaligus Koordinator Pansus Kelompok 3 (tiga) DPRD Kota Padang, Wahyu Irman Putra.
  5. Rombongan dari DPRD Kota Padang ini diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Abdul Yajid.
  6. Dipilihnya Kota Balikpapan sebagai tujuan studi banding adalah karena Kota Balikpapan memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup tinggi yakni 570 miliar.
  7. Pengelolaan pajak parkir diatur dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
  8. Pajak Parkir dipungut pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan penyediaaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
  9. Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
  10. Tidak termasuk objek Pajak Parkir adalah:

a. penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

b. penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;

c. penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik;

d. penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor;

e. penyelenggaraan fasilitas parkir tempat-tempat ibadah

  1. Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
  2. Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
  3. Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
  4. Jumlah yang seharusnya dibayar tersebut termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.
  5. Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen).
  6. Besaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif parkir dengan dasar pengenaan pajak.
  7. Retribusi jasa usaha di Kota Balikpapan dibagi menjadi 2 (dua), yakni: retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha.
  8. Retribusi jasa usaha diatur dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Sedangkan Retribusi jasa umum diatur dalam Peraturan Daerah Kota Balaikpapan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
  9. Jenis Retribusi Jasa Usaha terdiri dari:

a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;

b. Retribusi Terminal;

c. Retribusi Rumah Potong Hewan;

d. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; dan

e. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

  1. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
  2. Jenis Retribusi Daerah yang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum adalah:

a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;

b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;

c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta

Catatan Sipil;

d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;

e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;

f. Retribusi Pelayanan Pasar;

g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;

h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;

i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;

j. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;

k. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;

l. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan

m. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

  1. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan tarif retribusi jasa umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
  2. Biaya tersebut meliputi biaya operasi pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
  3. Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
  4. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta penetapan tarif hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian.

.