Biaya Perjalanan Dinas Tunggu Persetujuan Presiden, Anggaran Mengacu Tahun 2009

Petunjuk teknis (juknis) penyusunan APBD 2016 disebut sudah ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan tengah diusulkan ke Presiden Joko Widodo. Di dalamnya termasuk mengatur anggaran perjalanan dinas yang akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing daerah.

Ketua DPRD Balikpapan Abdullah mengatakan, penyusunan anggaran bisa mengacu pada APBD 2009 dengan memperhatikan faktor kemampuan keuangan daerah. Hal itu sudah diatur dalam Permendagri 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2016.

“Kami sedang berjuang keras bagi PNS dan anggota khususnya PNS yang berjumlah sekitar 6.000 di Balikpapan. Uang saku perjalanan dinas mereka hanya Rp 120 ribu per hari. Alhamdulillah ada titik temu. Memang belum ada juknis, tapi hasil pertemuan dengan Adeksi (Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia) disebutkan juknis perjalanan dinas 2016 sudah ditandatangani Mendagri, tinggal dipresentasikan ke presiden,” terangnya.

Menurutnya, perubahan besaran anggaran perjalanan dinas ini juga terjadi di level kementerian dan lembaga-lembaga negara lainnya. Menurut Abdulloh, kabar ini jadi perbincangan hangat di kalangan Adeksi.

“Jadi enggak usah khawatir, mudah-mudahan ada perubahan nasib baik. Tapi yang bingung, uang saku kecil saja masih mau berangkat, apalagi besar. Itulah kehebatan teman-teman DPRD dan PNS. Pengabdian luar biasa,” tambahnya.

Untuk itu, politikus Partai Golkar ini mengimbau tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bisa menyusun anggaran perjalanan dinas dengan acuan APBD 2009. “Ketika juknis turun, kami tidak perlu utak-atik KUA-PPAS karena KUA-PPAS sudah ditetapkan tidak bisa lagi diubah. Kami persiapkan saja dengan acuan 2009,” jelasnya.

Tahun ini, acuan perjalanan dinas menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 53 Tahun 2014 dengan anggaran perjalanan dinas dibuat seragam. Besaran perjalanan dinas bagi pejabat daerah sebesar Rp 400 ribu-500 ribu per hari sedangkan PNS hanya Rp 120 ribu per hari. (*/rsh/rom/k18)

 

Sumber: Kaltim Post