Revisi Perjalanan Dinas Bikin Was-Was

Permendagri Tunggu Diteken Jokowi

 

BALIKPAPAN-Anggota DPRD dan PNS di seluruh Indonesia tengah harap-harap cemas menanti keputusan Presiden Joko Widodo menyangkut petunjuk teknis perjalanan dinas pada 2016 yang sudah diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri sendiri sudah menyetujui perubahan angka besaran perjalanan dinas anggota DPRD dan PNS sehingga penyusunan anggaran dapat mengacu APBD 2009 dan memperhatikan faktor kemampuan keuangan daerah.
Menurut Ketua DPRD Balikpapan Abdullah,Mendagri  sudah menerbitkan Permendagri Nomor 52/2015 dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi
“Kami lagi berjuang keras bagi PNS dan anggota DPRD. Khusus PNS yang jumlah lebih besar ada 6.000 orang, perjalanan dinas hanya Rp 120 ribu perhari. Alhamdulillah ada titik temu. Memang belum ada juknis dari Pemendagri 52 tapi hasil pertemuan dengan Adeksi bahwa juknis untuk perjalanan dinas di 2016 sudah ditandatangi oleh menteri dan tinggal mempresentasikan di hadapan presiden,” terang Abdulloh belum lama ini.
Perubahan besaran perjalan dinas ini juga terjadi di kementerian dan lembaga-lembaga negara dan menjadi perbincangan hangat.  “Jadi nggak usah khawatir mudah-mudahan ada perubahan dan nasib baik. Tapi yang bingung, SPPD kecil saja masih mau berangkat  apalagi besar itulah kehebatan teman-teman DPRD dan PNS kita. Pengabdian luar biasa,”ulasnya sambil tertawa.
Untuk itu, Abdulloh mengatakan bagi PNS atau SKPD dapat menyusun anggaran perjalanan dinas dengan acuan APBD 2009. Pada tahun ini, acuan masih menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 53 tahun 2014 di mana besaran perjalanan dinas dibuat seragam. Besaran perjalanan dinas bagi pejabat daerah sebesar Rp400 ribu-500 ribu/hari sedangkan PNS hanya Rp120 ribu.
Jika disetujui presiden, maka dana perjalanan dinas anggota DPRD perhari bisa mencapai  Rp1,2 juta-Rp1,5 juta. Diharapkan kenaikan uang saku 2016 mendatang  akan lebih  mengefektifkan kinerja anggota dewan. (din)

 

 

Sumber: Koran Kaltim