Di-PHK, Pesangon Bekas Pekerja Petrosea Ngaku Belum Dibayar

Mantan Pekerja Petrosea Mengadu ke DPRD


Persoalan ketenagakerjaan terus mengemuka sebagai imbas dari kelesuan perekonomian global. Perusahaan besar sekelas Petrosea juga harus melakukan pengurangan pekerja sampai 300 orang. Sementara beberapa perhotelan di Balikpapan melakukan efisiensi dengan tidak membayar gaji pekerja. Status pekerja itu pun juga menggantung.

Beberapa bekas pekerja di Petrosea akhirnya melapor ke DPRD Balikpapan untuk minta difasilitasi. Kemarin, Komisi IV DPRD mengundang semua pihak terkait. Meliputi manajemen Petrosea, Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial (Disnakersos) Balikpapan, serta beberapa pengelola hotel di Kota Minyak.

Manajemen Petrosea mengungkapkan selama terjadi perlambatan ekonomi telah berdampak pada operasional perusahaan. Akibatnya ada sekitar 300 karyawan yang terkena PHK. HRD Petrosea Erwin mengungkapkan mereka yang terkena PHK ini akibat kelesuan ekonomi sehingga pihaknya melakukan pengurangan tenaga kerja.

“Dari 300 orang yang di-PHK di antaranya Pak Enos ini. Kalau kita turuti semua tuntutannya jadi kacau,” kata Erwin saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD, kemarin. RDP ini juga diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Syarifuddin Odang, Ketua Komisi IV Ida Prahastuty dan anggota Komisi IV DPRD kota. RDP di antaranya membahas korban PHK, nasib karyawan yang masih digantung hingga persoalan besaran pesangon.

Dalam RDP itu, terungkap bahwa ada perbedaan pandangan antara Petrosea dengan karyawan bernama Enos Tulak yang diberhentikan sejak 20 Juni 2013. “Saya di-PHK karena perusahaan melakukan efisiensi, makanya saya minta atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003,” katanya.

Enos mengaku jika tidak ada jalan keluar, pihaknya akan membawa ini ke jalur hukum melalui Perselisihan Hubungan Industrial. Ketua Komisi IV sependapat agar pihak perusahaan membayarkan kejelasan gaji yang harus diterima Enos. Namun soal pesangon, kata Ida perlu dicarikan jalan tengahnya.

“Kalau mengutip UU seperti disampaikan Kabid Perselisihan Hubungan Industrial, nilai pesangon yang dituntut sepertinya tidak pas,” ujarnya

Pada kesempatan yang sama Majelis Pertimbangan SBSI Balikpapan Ricard Sumendep meminta perusahaan agar menepati aturan main UU Ketenagakerjaan, yakni membayar gaji bulan berjalan yang tidak dibayarkan dan pembayaran pesangon.

“Disnakersos juga harus proaktif. Datangi perusahaan, kan ada pengawasan. Kasih sanksi kalau perlu untuk perusahaannya,” terangnya.

“Kalau gaji orang enggak dibayar, bisa lapor polisi loh. Ada UU perlindungan upah, tapi kalau pesangon enggak bisa memang. Tapi masih tunggu sampai tanggal 29 Oktober ini katanya mau dipertemukan kembali,” ujarnya.

Dia menyebutkan persoalan ini juga dialami karyawan dari perusahaan sektor lain yang belum dibayarkan gajinya. “Perhotelan ada beberapa orang yang belum dibayar beberapa bulan. Sama semua kasusnya. Ini perlu dibenahi. Kalau mau PHK ya PHK saja, bayar gaji dan pesangonnya,” pungkasnya.

Dalam mediasi tersebut, belum semua dapat diputuskan karena dari pihak perusahaan diundang hanya mengirimkan perwakilan manajemen yang tidak dapat mengambil keputusan sehingga akan diagendakan rapat lanjutan. (*/rsh/tom/k15)