Pembangunan Rumah Murah Harus Perhatikan RTRW

DPRD Mendukung Kebijakan Program Rumah Rumah

 

DPRD kota mendu-kung penuh upaya pemerintah pusat bersama asosiasi perumahan dan pemerintah daerah membangun rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan kalangan PNS.
Ketua DPRD kota Abdulloh menilai kebijakan rumah murah ini perlu didu-kung semua pihak. Kota Balikpapan juga salah satu kota yang sangat membutuhkan keberadaan rumah  dengan harga jual yang terjangkau.
Menurutnya pemda harus lebih mempermudah segala proses perizinan karena pemerintah pusat telah menyediakan alokasi yang cukup besar membangun rumah murah dibandingkan kebijakan sebelumnya.
“ Mudah-mudahan Balikpapan dapat mengimplemantasikan program pusat ini untuk rumah murah. Program ini dibiayai APBN melalui Kementerian PU dan Perumahan,” katanya.
Abdulloh mengatakan infrastruktur kawasan perumahn murah juga  akan disuport oleh kementerian terutama jalan utama di lingkungan itu, system air dan kelistrikan.
“ Kita poosisinya hanya mem-permudah segala perizinan. Dari sisi APBD kita nol budget,” katanya.
Program ini dapat berjalan lancer jika dilakukan perencanaan yang matang termasuk dalam pengadaan lahan. APERSi menjadi salah satu mitra pemerintah melakukan pembangunan rumah murah. Jika asosiasi siap, termasuk pengadaan lahanya, pemerinfah daerah akan memfasilitasi segala perizinanya.
“Tentu mereka sudah harus menyiapkan lahanya sendiri. Mampu tidak ya silakan kami melihat pada pengembang itu sendiri. Kalau me-mang mampu, punya lahan sendiri, lalu disupport pemerintah pusat ya silakan kita siapa untuk  memfasilitasi,” terangnya.
Abdulloh melihat pemerintah daerah tidak dalam posisi menyediakan lahan namun lebih support pada proses perizinan. Tidak ada keterlibatan asset pemerintah daerah seperti tanah dalam progam ini.” jadi program pemerintah pusat beda dengan program pemerin-tah daerah. Kalau itu program pemda,  daerah akan support lahanya dihibah-kan untuk PNS,” tandasnya.
DPRD dan pemda juga pada posisi melakukan pengawasan implementasi pembanguan rumah.  Jangan sampai pembangunan diatas lahan yang diajukan  tidak seusai prakteknya “ Misalnya pengajuan yang dibangun 100 hektar namun  yang dijual hanya 20 hektar saja untuk rumah murah . padahal semua itu diajukan untuk rumah murah. Nah ini kita akan awasi,” tegasnya.
Disamping itu pengembang juga harus memastikan bahwa lokasi tanah itu benar-benar sesuai aturan dan RTRW sehingga tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.
“ Tentunya lokasi harus clear tidak mnyalahi aturan, RTRW dan RDTRK juga harus diperhatikan. Jangan sampai tidak sesuai. Makanya harus dilakukan upaya kordinasi yang jauh lebih baik,” tukasnya. (din)

 

Sumber: Koran Kaltim