Legislatif Dorong Konsinyasi

Pembebasan Lahan Diserahkan ke PN, Proyek Normalisasi Jalan
Pembebasan tanah memang masih menjadi kendala utama dalam proyek penanggulangan banjir di Kota Minyak. Kondisi itu yang membuat normalisasi Sungai Ampal terkatung-katung. Bahkan tahun lalu miliaran rupiah mengucur dari APBD Kaltim akhirnya tak terserap, lantaran masalah sengketa lahan.

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh meminta pemkot terutama Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan segera menuntaskan proyek-proyek normalisasi sungai dan drainase. Khusus rencana pelebaran Sungai Ampal yang masih belum terealisasi karena terhambat pembebasan lahan. Ia meminta pemkot menempuh jalur konsinyasi atau menitip uang untuk pembebasan lahan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

“Jadi pembayaran akan dilakukan pengadilan setelah diputuskan siapa pemilik lahan itu. Pembangunan bisa jalan terus,” kata Abdulloh kepada Kaltim Post.

Ia menambahkan, persoalan banjir sudah meresahkan masyarakat, sehingga perlu diantisipasi serius. DPRD selalu siap mengucurkan anggaran yang berkaitan dengan penanggulangan banjir. Namun, sangat disayangkan jika anggaran yang sudah dikucurkan tak bisa terserap lantaran terhambat pembebasan lahan.

Diketahui, sejak 2011 sampai tahun lalu Pemprov Kaltim selalu menganggarkan Rp 3,4 miliar untuk normalisasi Sungai Ampal di kawasan Jembatan PDAM arah Balikpapan Baru. Kemudian juga dianggarkan Rp 3,6 miliar untuk normalisasi dari Jembatan PDAM ke arah laut di Stal Kuda.

Politikus Partai Golkar ini berharap tahun depan sudah mulai ada usulan dari Dinas PU Balikpapan untuk pekerjaan fisik pelebaran Sungai Ampal. Sebab, rencana ini sudah berlarut-larut.

“Kami pasti menyetujui karena ini untuk kepentingan langsung pada masyarakat. Tapi kami akan melihat kesiapan dinas PU. Jangan sampai kami anggarkan tapi jadi SiLPA,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PU Balikpapan Tara Allorante mengatakan, saat ini pembebasan lahan Sungai Ampal masih dalam tahap pengumpulan data. Padahal tahap ini sudah dilakukan sejak awal tahun ini. Setelah pengumpulan data, masih ada tahap penilaian harga tanah dan negosiasi dengan pemilik tanah sebelum bisa dilakukan pembayaran. (*/rsh/rom/k15)

 

Sumber: Kaltim Post