DPRD Anggap Sudah Bijak


Kenaikan UMK hanya Rp5.500


Kenaikan UMK Balikpapan hanya sebesar Rp5.500 dari UMK tahun sebelumnya harus disikapi secara bijaksana. Di tengah situasi ekonomi yang sulit ini, kenaikan berapapun harus disyukuri karena pengusaha masih setuju meski angkanya sangat jauh dari harapan para pekerja.
Ketua Komisi IV DPRD Kota  Ida Prahastuty menilai naiknya UMK Balikpapan tersebut cukup bijaksana. Yang dikhawatirkan, kata dia, adalah kondisi yang memberatkan pengusaha sehingga memicu keputusan PHK.
“Yang harus kita khawatirkan saat ini perusahaan tidak mampu beradaptasi dengan naiknya UMK,” ujar politisi Golkar ini, kemarin.
Ida menjelaskan besaran angka UMK 2016 sudah sesuai dengan standar kehidupan layak dan  kondisi inflasi di Kota Balikpapan.  “Kita ingin agar semua pihak mengambil sikap bijaksana tidak semaunya. Karena memang tidak ada pihak yang diuntungkan dengan situasi seperti ini,” jelasnya.
Dia meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disna-kersos) untuk intens melakukan sosialisasi kepada perusahaan di Balikpapan terkait dengan UMK ya-ng sudah disepakati. “Disnakersos harus aktif turun ke perusahaan un-tuk melakukan pengawasan,” pintanya.
Sementara itu, Serikat buruh di Balikpapan berencana akan melakukan aksi demonstrasi lantaran tak terima dengan kebijakan kenaikan UMK. “Kami sudah berkoordinasi dengan semua kawan buruh untuk menyusun rencana demo, mereka sudah siap untuk menuntut Disnakersos dan dewan pengupahan. Kurang lebih anggota kami ada 1500 ribu,” ancam Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Balikpapan, Rudolf Wetik.
Sebelumnya Dewan pengupa-han Balikpapan menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan 2016  sebesar Rp5.500. UMK tahun 2015 sebesar Rp 2.219.000 menjadi Rp 2.225.000 pada 2016.
Kepala Disnaker Balikpapan Tirta Dewi mengungkapkan dari hasil yang dirumuskan itu nantinya akan direkomendasikan dan diserahkan ke wali kota dan akan diserahkan juga Gubernur Provinsi Kalimantan Timur. “Angka itu masih rekomen-dasi dan itu hasil dari pertemuan yang dilakukan bersama instansi yang masuk dalam dewan pengupahan,” terangnya.
Menurutnya, angka yang sudah diputuskan itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi kota, kebutuhan hidup layak (KHL) dan beberapa pertimbangan lainnya. “Artinya kita cari win-win solution UMK ini,”tandasnya. (din)


Sumber: Koran Kaltim