Pajak Walet Tak Diandalkan, Dispenda Akui Banyak Kendala

  BALIKPAPAN- Jika tahun-tahun sebelumnya DInas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengurusi semua sektor yang mampu menghasilkan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Minyak, mulai tahun ini tidak lagi. Kewenangannya secara keseluruhan diambil Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kini Dispenda yang dipimpin mantan Asisten Administrasi Umum Sekdakot Balikpapan, Muhammad Noor, hanya mengurusi 11 objek pajak diantaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), restoran, perhotelan, penerangan jalan, reklame, parkir, hiburan, dan pajak sarang burung wallet.

  Dari 11 pajak itu, hingga awal November sudah terealisasi 82 persen lebih atau Rp 297 miliar. Tahun ini Dispenda ditarget Rp 364 miliar, dan setelah dilakukan perubahan target mengalami penurunan menjadi RP 353 miliar.

  Meski realisasi pajak sudah mencapai 82 persen lebih, ternyata Dispenda sangat tidak mengandalkan retribusi dari pajak sarang burung wallet. Target pajak yang dipasang saja hanya Rp 52 juta dengan terealisasi Rp 23 juta atau hampir 50 persen.

  “Kondisi perekonomian yang melambat saat ini, jelas memberikan dampak terhadap serapan pajak seperti pajak perhotelan dan restoran. Khusus untuk pajak sarang burung wallet memang hanya kita jalankan saja, karena di situ (wallet) pajak kendalanya, dan itu klasik,” ujar Muhammad Noor.

  Dia menjelaskan, di antara kendala dalam pemungutan retribusi pajak sarang burung wallet, salah satu lantaran terus terjadinya pasang surut harga wallet. Begitu juga polemic bangunan sarang burung wallet yang masih menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat. “Kalau sarang burung walet, kita menarik retribusi karena hanya menjalankan aturan perda. Selama tidak ada revisi perda, ya kita ikuti saja sesuai target,” ungkapnya.

  Dengan terus terjadinya pro dan kontra, khususnya sarang burung walet yang berada di kawasan perkotaan dan permukiman, pemkot melalui Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPKP); dan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPMP2T) pun sulit mengeluarkan izin.

  “Kendalanya banyak. Sekarang ya kita ikutin aturan yang ada dan sudah di-perda-kan. Kan semua tergsantung kebijakan, kita hanya menjalankan penarikan retribusi saja,” pungkasnya.

 

 

Sumber : Balikpapan Pos