DPRD – Pemkot Balikpapan Setuju Revisi Perda IJK dan Kependudukan

 DPRD Kota Balikpapan dan Pemerintah Kota Balikpapan setuju  merevisi Perda Izin Jasa Kontruksi dan Kependudukan. Revisi dua perda ini tertuang dalam saat DPRD menggelar rapat paripurna yang membahas soal perubahan perda Izin Jasa Kontruksi (IJK) dan kependudukan, Selasa (17/11/2016).

Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan semangat revisi perda IJK ini untuk menyesuiakan perubahan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan jasa kontruksi. Dengan penyesuaian ini nanti ada pegangan yang pasti bagi pemerintah daerah dalam mengatur, mengawasi ataupun mengambil kebijakan-kebijakan yang perlu dalam implementasi jasa kontruksi.

“ Agar dalam menyingkapi jasa kontruksi kita bisa tegas, tidak gamang karena ada acuan yang harus ditetapkan. Misalnya soal sanksi bagi pengusaha, kontraktor, konsultan perencanaan untuk mengarah kesana. Sehingga saat kita harus mengutuskan pengusaha harus di-black list, atau perbaikan atau dibangun ulang kita sudah punya dasar itu semua,” terangnya.

Sementara itu revisi perda Kependudukan ini semangatnya dalam pendataan, penertiban kependudukan masyarakat ini dapat lebih mudah pemerintah daerah membuat rambu-rambu yang lebih jelas dan mengakomodir pemecahan masalah di lapangan.

“ Mudah-mudahan perubahan ini lebih baik dari kemarin,” harapnya.

Penertiban data kependudukan juga berguna bagi pemerintah pusat dan daerah dalam hal kepentingan pilkada maupun legislative ataupun pilpres.

Dia mencontohkan mengenai asas domisili yang kerap menjadi masalah antara KTP dan domisi tidak sama.

“Karena pendataan ini ada yang tidak sesuai dengan asas domisilinya. Jadi domisinya di RT A tapi KTP di tempat lain. Ini contohnya. Nah pada saat pilkada pembagian c6 banyak berlebih dan sisa. Tapi sebenarnya jumlah benar tapi domisinya sudah tidak disitu. Nah ini  juga jadi masalah. Ini yang akan kita tertibkan sehingga asas domisili berapa jumlah yang tinggal dan berapa mereka KTP disana,” ujarnya. (rif-gk)

 

Sumber: Gerbang Kaltim