PAD Berkurang Rp 3 Miliar Akibat Larangan Iklan Rokok

BALIKPAPAN – pemkot Balikpapan menerapkan kebijakan kawasan tanpa asap rokok. Para pecandu rokok dilarang mengisap rokok di perkantoran pemerintah, rumah sakit, sekolah, kampus, tempat ibadah, sarana umum, termasuk mal. Tak hanya itu, larangan juga diberlakukan bagi pemasangan iklan rokok di sepanjang jalan protocol.

   Kepala seksi (Kasi) Pendataan Dispenda Balikpapan, Erwin mengatakan, sejak diberlakukannya Peraturan Walikota (Perwali) Larangan Memasang Iklan Rokok, membuat pendapatan asli daerah (PAD) reklame menyusut Rp 3 miliar, dimana yang terbesar dari iklan rokok.

   “Sejak adanya larangan reklame iklan rokok, PAD reklame menjadi berkurang sekitar Rp 3 miliar karena penyumbang terbesar adalah reklame rokok,” kata Erwin kepada Balikpapan Pos baru-baru ini.

   Dikatakannya, larangan memasang reklame rokok itu berlaku sejak tahun 2015. Tahun 2014, target PAD reklame sebesar Rp 8 miliar dam tercapai Rp 10 miliar atau lebih dari 100 persen. Ditahun ini, PAD reklame masih mencapai 91 persen atau mencapai Rp 7 miliar dari target Rp 8 miliar. Jika dibandingkan dengan pendapatan tahun lalu, maka PAD dari iklan rokok berkurang Rp 3 miliar.

   “Karena iklan rokok dilarang, akhirnya kita mencari solusi untuk mendata kembali reklame yang ada di jalan kelas dua, seperti di jalan Gunung Guntur, Gunung Kawi dan Gunung Samarinda.” Ucapnya.

   Sementara itu, Erwin menjelaskan, banyak baliho berukuran 5x10 meter yang menjadi tempat iklan rokok yang tak lagi dipasang di tahun ini. Padahal, PAD reklame terbesar didapat dari iklan rokok sebesar 20 persen.

   “Itu kontaraknya Rp 24 juta per tahundengan ukuran 5x10 meter. Semetara, jumlah tiang iklan rokok di sepanjang Jalan Jendral Sudirman saja ada sekira 20, Jalan MT Haryono ada 10 tiang, Jalan A Yani 5 tiang, Jalan Soekarno Hatta ada 10 tiang dan sisanya di lokasi lain,” ucapnya.

   Kawasan tanpa asap rokok telah ditetapkan melalui perwani Nomor 24 Tahun 2012.

   Adapun delapan titik kawasan KTR yang telah ditetapkan tersebut yaitu tempat umum, hotel, sekolah, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, dan kawasan perkantoran. Pelanggaran terhadap perwali, dikenakan sanksi sebatas teguran. Namun pemberian sanksi tegas akan diberikan apabila perwali berubah menjadi peraturan derah. (tur/yud)

 

 

 

sumber : Balikapapan Pos