Dispenda Masuk Kampus Gelar Aksi Peduli Pajak

   BALIKPAPAN – Bertempat di aula Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Balikpapan, pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkot Balikpapan memberikan penyuluhan terhadap para mahasiswa STIE tentang aksi peduli pajak daerah di Kota Minyak.

   Salah seorang narasumber Kabid Pendataan dan Pendaftaran, Priyono menjelaskan tentang latar belakang pajak yakni Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
   “Penyelenggaraan pemerintah daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan seluas-luasnya, serta dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintah negara,” ulasnya.
   Oleh karena itu, dia menambahkan, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
   Hadir dalam sosialisasi yakni bidang pendataan dan pendaftaran dan seksi ekstensifikasi dan intensifikasi mewakili Kepala Dispenda Kota Balikpapan. Sedangkan, narasumber penyuluhan yakni Kabid Pendataan dan pendaftaran Priyono, Kasi Penagihan Abi Darda, serta Kasi Pemeriksaan Thomas Mariono, dengan moderator Dumansyah dari Dispenda Kota Balikpapan.
   Sementara itu, Kasi Penagihan Dispenda Kota Balikpapan Abi Darda menjelaskan, fungsi pajak di mana pajak memiliki peran yang sangat vital dalam pembangunan infrastruktur, biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan pembangunan fasilitas publik, semuanya dibiayai dari pajak. Semakin banyak pajak yang dipungut, maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dapat dibangun.
   “Fungsi pajak itu sendiri sebagai budgeter dan finansial yang akan mengatur sumber-sumber penerimaan dan pos pengeluaran. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan,” ulas dia.
   Ia menambahkan, Kota Balikpapan merupakan kota yang tidak terdapat sumber daya alam yang berlimpah seperti hasil pertambangan, sehingga dana bagi hasil dari hasil bumi sangat kecil. Untuk itu, Kota Balikpapan dalam melaksanakan pembangunan sangat berharap kepada PAD yang berasal dari pajak daerah.
   Untuk saat ini, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak hanya karena dorongan dari pemerintah, bukan datang dari diri individu masing-masing. Pasalnya jika tidak ada dorongan dari diri sendiri untuk membangun Kota Balikpapan, maka tidak akan timbul kesadaran membayar pajak daerah.
   “Berbagai upaya pun sudah dilakukan mulai dari pemasangan iklan layanan, agar menarik masyarakat atau mengenalkan kepada masyarakat manfaat dan tujuan dari membayar pajak secara terbuka, sehingga masyarakat menyadari pentingnya membayar pajak,” bebernya.
   Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat 11 pajak yang menjadi kewenangan daerah. Di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
   “Kegiatan ini pun sebagai bentuk awal dukungan Dispenda Kota Balikpapan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Balikpapan,” lanjutnya.
   Untuk itu, Dispenda Kota Balikpapan pun berharap, dengan adanya aksi peduli pajak daerah Kota Balikpapan melalui goes to campus dapat memengaruhi masyarakat, sehingga menimbulkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak guna meningkatkan pelayanan dan pembangunan di Kota Balikpapan. Sebab, jika semua berjalan dengan baik, masyarakat pun menikmati hasil pembangunan tersebut.
   “Ke depannya, diharapkan aksi peduli pajak dapat dilakukan di seluruh sekolah-sekolah atau perguruan tinggi yang berada di Kota Balikpapan untuk pengenalan pajak usia dini,” tutupnya. (bp-27/yud)
 
sumber : Balikpapan Pos