Tiga Perda Disahkan

KTP Seumur Hidup Untuk HematAnggaran

 

Tiga Peraturan Daerah (Perda) disahkan dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan dengan agenda pandangan akhir fraksi, Selasa (1/11). Ketiga perda itu adalah Perda Perubahan terhadap Perda Nomor 5/2012 tentang Administrasi Kependudukan, perubahan Perda Nomor 7/2003 tentang izin usaha jasa konstruksi, dan Perda tentang pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran.

Fraksi Golkar include Partai Bulan Bintang melalui juru bicara Ida Prahastuty menyampaikan dukungannya terhadap ketiga perda tersebut. “Kami berharap dengan adanya kartu identitas anak (KIA) dapat menambah perlindungan terhadap anak dan memenuhi hak-hak dari anak,” ujarnya.

Demikian juga dengan fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Abdul Jabar juga mendukung tiga perda tersebut. Khusus perda izin usaha jasa konstruksi diharapkan mampu meningkatkan daya saing pengusaha jasa konstruksi lokal. “Penerbitan izin usaha jasa konstruksi paling lama 10 hari harus benar-benar diterapkan,” terangnya.

Dari fraksi Hanura, Simon Sulean berharap penerbitan akta kelahiran paling lama tiga hari, kartu keluarga satu hari, dan KTP paling lama tiga hari harus dilakukan secara berkelanjutan. Sementara itu, dengan adanya perda izin usaha jasa konstruksi, pemkot diharapkan bisa benar-benar menegur perusahaan jasa konstruksi yang pekerjaannya tak sesuai harapan.

“Sementara adanya perda pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran diharapkan mampu menanggulangi bencana. Seperti kewajiban ketersediaan hidran, pemadam kebakaran, juga sosialisasi penanggulangan lahan pada musim kemarau,” jelasnya.

Dari fraksi NasDem dan PPP melalui juru bicaranya Iwan Wahyudi berharap pemkot terus meningkatkan skill pelaku jasa konstruksi di Balikpapan. “Kita berharap pelaku jasa konstruksi lokal tidak hanya bermain di Balikpapan tapi dapat berekspansi ke kota lain,” terangnya.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjelaskan, dengan disahkan perda tersebut diharapkan ada peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Hal-hal yang mendasar dalam perda tentang administrasi kependudukan misalnya umur KTP yang sebelumnya 5 tahunan diubah menjadi seumur hidup untuk menghemat anggaran. Selain itu, akta kelahiran yang sebelumnya dicatat di tempat melahirkan diganti di tempat berdomisili. (*/rsh/tom/k15)

 

Sumber: Kaltim Post