Tujuh Fraksi DPRD Balikpapan Setujui Tiga Perda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar rapat paripurna, Selasa (1/12) pukul 10.00 Wita di Ruang Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi mengenai Raperda perubahan atas Perda No 5 tahun 2012 tentang administrasi kependudukan, perubahan atas perda no 7 tahun 2003 tentang izin usaha jasa konstruksi, dan pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran.

Dalam rapat paripurna tersebut, tujuh fraksi yakni  Gerindra, Hanura, Demokrat, PKS, Nasdem,PPP, PDIP dan Golkar menyampaikan pandangannya tentang ketiga raperda tersebut. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kota Balikpapan

Paripurna yang dihadiri oleh seluruh fraksi DPRD Kota Balikpapan, kepala SKPD, unsur Muspida dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Tohari Aziz. Dalam rapat paripurna ini tujuh fraksi di DPRD kota Balikpapan dapat menerima dan menyetujui ke tiga raperda tersebut untuk dapat ditetapkan menjadi perda.

Dalam keterangannya Walikota Balikpapan, Rizal Effendi  mengungkapkan pernghargaan dan ucapan terima kasihnya kepada seluruh anggota dewan yang telah memberikan dukungannya.

“Pemkot menyampaikan terima kasih bersama sama telah melakukan pembahasan dengan intens sehingga dapat 3 raperda disepakati bersama untuk ditetapkan. Berbagai saran dan pendapat dan usulan tersebut akan emnajgi catatan dan perhatian serius pemkot untuk menetapkan kebijakan dan langkah lebih lanjut, “ ujarnya.

Tentang raperda tentang penanggulangan bencana kebakaran, ia menilai perda ini sangat diperlukan dalam rangka menangulangi bahaya kebakaran. Dengan ditetapkan perda ini dapat mewujudkan kesiapan,  kesiagaan dan pemberdayaan masyarkat, pengelola bangunan dan SKPD terkait dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran. Meminimalisir kerugian menyangkut  korban jiwa kerusakan lingkungan dan ganguan lainnya, melindungi jiwa dan harta dari kebakaran melalui pemenuhan persyaratan teknis, baik dalam perencanaan pelakanaan maupun penggunaan bangunan. Dan mewujudkan keamanan bangunan gedung dan lingkungan terhadap kebakaran.

Sedangkan mengenai administrasi kependudukan, ada beberapa hal yang mendasar yakni  pemberlakuan KTP yang semula 5 tahun menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan data seperti  status, nama, alamat, gelar, jenis kelamin dengan dimaksudkan untuk lebih menghemat anggaran belanja pemerintah. Penerbitan akta kelahiran yang penerbitannya melebihi 1 tahun tidak memerlukan penetapan pengadilan negeri karena hal tersebut sudah diberikan kewenangan kepada pemerintah melalaui Disdukcapil untuk memberikan keputusan. Penerbitan akta kelahiran sipil yang sebelumnya dilaksanakan di tempat kelahiran diubah di tempat domisili penduduk, dengan perubahan ini dapat mempermudah penduduk untuk mengurus akta di catatan sipil di tempat domisili penduduk yang bersangkutan. Dan penegasan atas pelayanan Disdukcapil yang tidak dipungut biaya.

“Untuk jasa konstruksi dimaksudkan untuk memberikan arah pertbumuhan dan perkembangan usaha jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh handal dan daya saing tinggi dnegan ahsil yang berkualitas, dan menjamin kesetaraan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hal hak dan kewajiban, “ pungkasnya.(rif-gk)

 

Sumber: Gerbang Kaltim