DPRD Ajukan 6 Raperda Inisiatif mulai Konflik Sosial, RTH hingga Waduk Manggar

DPRD Balikpapan di penghujung tahun 2015 ini mengajukan enam raperda inisiatif, yakni Penanggulangan konflik sosial, Ruang terbuka hijau, Penanggulangan bencana alam, Eksistensi kepemilikan tanah dan topografi, Ketenagakerjaan dan kemiskinan serta perda Perlindungan dan pengelolaan kawasan waduk Manggar.

Nota penjelasan enam raperda inisiatif DPRD ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Selasa siang lalu oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Balikpapan Syafruddin.

Menurut Syafruddin, dari keenam raperda itu, diantaranya raperda Konflik Sosial, terkait dengan
keanekaragaman suku,agama, ras dan budaya di Balikpapan. Pada satu sisi kondisi ini memberikan kontribusi positif bagi upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat. “Namun sisi lain, kondisi itu dapat membawa
dapat buruk bagi kehidupan apabila terdapat kondisi ketimpangan pembangunan, ketidakadilan, dan kesenjangan social, ekonomi,kemiskinan serta dinamikan kehidupan politik,” katanya.

Kondisi ini lanjutnya menempatkan Balikpapan rawan konflik baik horizontal maupun vertical. Karena itu arah pengaturan penanganan konflik sosial dalam satu peraturan daerah. “Terbentuknya suatu pengaturan konflik yang menjadi lex spesialis dari penanganan bencana melalui perumusan yang lebih sesuai dengan karakteristik konflik serta menyatukan dan melakukan singkronisasi dan harmonisasi berbagai ketentuan penangan konflik dalam perda lainya,” jelas politisi dari PBB ini.

Dengan adanya perda khusus ini, akan mengatur secara tegas dan detail mengenai strategi dan pendekatan konflik , tugas dan tanggungjawab pemerintah dan pemda berdasarkan prinsip desentralisasi, optimalisasi dan penghargaan atas nilai-nilai local , penyedian dana yang memadai, reward and panusment serta peran dan tanggungjawab TNI/Polri.

Sementara mengenai raperda RTH, dalam paparan Syafruddin mengatakan berlimpahnya SDA di Kaltim menjadi pisau bermata dua yakni bisa menjadi potensi sekaligus ancaman bagi lingkungan hidup. SDA yang berlimpah jadi medan magnet investor datang untuk menambang secara besar-besaraan.

“Dari sisi subtansi, pengaturan yang dibuat cendrung mengoptimalkan pemanfaatan SDA tanpa perlindungan yang memadai, sehingga kegiatan pengerukan SDA menjadi berlebihan, kurang control, dan kerusakanlingkungan mengikuti dibelakangannya,” kata Syafruddin.

Sementara tentang pembuatan perda RTH, bertujuan untuk menciptakan suasan pembangunan kota sebagai pusat pemerintah dan perekonomian yang berwawasan lingkungan sesuai UUD pasal 33 ayat 4. “ Kedepannya diharapkan dapat menciptakan suasana nyaman, sejuk dan indah,” tukasnya.(rif-gk)

 

Sumber: Gerbang Kaltim