DPRD: Perlindungan dan Pengelolaan Waduk Manggar Kewajiban Pemerintah

Alasan dasar perlunya perda Perlindungan dan Pengelolaan Waduk Manggar karena untuk menjaga waduk agar tetap terpelihara keberadaanya, keberlanjutan dan menjaga fungsi waduk terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan baik oleh alam maupun tindakan manusia.

“Raperda inisitif dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Balikpapan atas perlindungan dan pengelolaan waduk Manggar ini juga memiliki payung hukum diatasnya yakni UUD pasal 33, UU Lingkungan
Hidup, UU 37 tahun 2010 tentang bendungan. Karena itu perlu dibuat perda sebagai salah kewajiban yang harus dipenuhhi pemerintah,” terang Ketua Bapperda DPRD kota Syafruddin.

Menurutnya Keberadan waduk Manggar menjadi sumber utama penyedian air bersih kota Balikpapan. Karena itu menurunya kualitas air yang disebabkan kerusakan hutan Manggar, pendangkalan waduk, pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda, pencemaran limbah pemukiman, dan aktivitas peternakan milik warga menjadi permasalahan krusial yang harus segera diatasi. “Karena apabila pemerintah tidak segera memberikan solusi, maka krisis air akan terjadi di masyarakat kota Balikpapan,” katanya.

Raperda ini memuat materi penormaan yang lengkap terhadap perlindungan dan pengelolaan kawasan waduk Manggar agar menajdikan perda ini sebagai landasan hokum dalam pelaksanaan kegiatan bagi penegak perda.
“Sehingga pada akhirnya perlindungan dan pengelolaan kawasan waduk Manggar dapat diwujudkan sesuai dengan yang diinginkan,” jelasnya.(rif-gk)

 

Sumber: Gerbang Kaltim