PENGELOLAAN PELAYANAN KEBERATAN, PENGURAGANGAN DAN ANGSURAN PEMBAYARAN PBB-P2 DINAS PENDAPATAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2015

   Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan dalam upaya mendukung reformasi dan perbaikan kinerja, kebijakan serta kualitas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab Instansi dalam melaksanakan fungsi organisasi dalam peningkatan pelayana Keberatan, Pengurangan dan Angsuran Pembayaran PBB-P2 Dinas Pendapatan Daerah Telah membukan Loket Keberatan, Pengurangan dan Angsuran Pembayaran PBB-P2 pada ruang pelayana Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan yang dibuka setiap hari kerja dari Jam 8.00 s/d 15.00 Wita, guna memudahkan wajib pajak menyampaikan permohonan Keberata, Pengurangan dan Angsuran Pajak PBB-P2.

   Sebagai pedoman pelaksanaan Pengelolan Administrasi Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan telah menerbitak Surat Keputusan (SK) Nomor : 188.45/1423/Dispenda tanggal 26 Oktober 2015  tentang Standar Pelayanan Pengelolaan  Keberatan, Pengurangan dan Angsuran Pembayaran PBB-P2.

   Setelah terpenuhinya persyaratan administrasi  Permohonan Keberatan, Pengurangan, dan Angsuran Pembayaran PBB-P2, berkas permohonan dimasukkan ke Loket Penerimaan  Permohonan.Petugas loket membuat tanda terima penerimaan Permohonan, mencatat dalam komputer dan buku manual alur administrasi penyelesaian masalah berdasarkan jenis permohonan dan mendistribusikan ke Bidang sesuai dengan Tupoksi sebagai tindak lanjut Proses untuk mendapatkan keputusan atas permohonan yang diajukan diterima atau di tolak.