DPRD Kabupaten Banjar Studi Banding Pengelolaan Pariwisata ke DPRD Kota Balikpapan

Selasa, 15 Agustus 2015 DPRD Kabupaten Banjar studi banding tentang pengelolaan pariwisata ke DPRD Kota Balikpapan. Rombongan DPRD Kabupaten Banjar diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan (Abdul Yajid) dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan (Jhon Ismail Sembiring).

 

Pengelolaan pariwisata di Kota Balikpapan adaalh sebagai berikut:

  1. Kota Balikpapan memiliki berbagai macam objek wisata, antara lain: wisata alam, wisata buatan, wisata bahari, wista industri, wisata kuliner, seni budaya, wisata cagar budaya, dan olah raga.
  2. Balikpapan dikenal sebagai pintu gerbang menuju hutan tropis Kalimantan. Wisata alam yang ada di Kota Balikpapan meliputi:
  3. Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW);
  4. Hutan mangrove;
  5. Kawasan Wisata Pendidikan Lingkungan Hidup (KWPLH) Beruang Madu;
  6. Pantai Kemala;
  7. Pantai Manggar Sari;
  8. Pantai Lamaru.
    1. Objek wisata buatan yang ada di Kota Balikpapan meliputi:
    2. Taman Bekapai;
    3. A3 Air Soft Gun
    4. Carribean Water Park
      1. Wisata industri yang ada di Kota Balikpapan meliputi:
      2. Wisata pembuatan tahu dan tempe
      3. Penagkaran buaya di Teritip
      4. Pusat kerajinan khas Kalimantan Kebun Sayur.
        1. Wisata kuliner yang ada di Kota Balikpapan meliputi:
        2. Bandar Balikpapan
        3. Melawai
          1. Seni budaya yang ada di Kota Balikpapan meliputi:
            1. Pakaian khas Balikpapan yang terdiri dari Pakaian Pengantin & Pakaian Pesisir.
  9. Venue Olah raga  yang ada di Kota Balikpapan meliputi:
    1. Olah raga rekreasi: golf, menembak, & dayung.
    2. Olah raga prestasi: tenis, squash, & sepak bola.
    3. Olah raga tradisional.
  10. Sarana dan prasarana pariwisata di Kota Balikpapan meliputi:
    1. Hotel;
    2. Biro perjalanan;
    3. Restoran;
    4. Tempat hiburan;
    5. Sanggar seni/budaya;
    6. Fasilitas olah raga;
    7. Kesehatan dan kecantikan;
    8. Pusat kerajinan;
    9. Pusat perbelanjaan;
    10. Bank dan penukaran uang;
    11. Transportasi;
    12. Organisasi kepemudaan;
    13. Transportasi.
  11. Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata dan  hiburan Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan langkah-langkah sebagai berikut:
    1. Penerapan tarif pajak restoran sebesar 10% (sepuluh persen);
    2. Khusus untuk kegiatan usaha kecil dan/atau bersifat insidentil dikenakan tarif pajak sebesar 5% (lima persen);
    3. Penerapan tarif pajak hotel sebesar 10% (sepuluh persen);
    4. Penerapan tarif pajak untuk setiap jenis hiburan ditetapkan sebagai berikut:

a)    Pagelaran kesenian rakyat/tradisional, sebesar 5% (lima persen) dari harga tanda masuk;

b)   Pameran, pertunjukan sirkus, akrobat, sulap, pertandingan olahraga, sebesar 15% (lima belas persen) dari harga tanda masuk;

c)    tontonan film, sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga tanda masuk;

d)   pertunjukan pagelaran musik, tari, sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari harga tanda masuk;

e)    pacuan kuda, kendaraan bermotor sebesar 30% (tiga puluh persen) dari harga tanda masuk.

f)       permainan ketangkasan sebesar 20 % (dua puluh persen) dari pembayaran;

g)      Panti pijat, refleksi, permainan billyard, boling, golf, sebesar  35% (tiga puluh lima persen) dari pembayaran;

h)      Mandi uap/spa, pusat kebugaran (fitness center), pagelaran busana, kontes kecantikan, binaraga, sebesar 40% (empat puluh persen) dari pembayaran;

i)        Karaoke, sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari pembayaran;

j)        Diskotik, klab malam, sebesar 60% (enam puluh persen) dari pembayaran;

k)      Penyelenggaraan hiburan yang seharusnya menggunakan tanda masuk tetapi tidak menggunakan tanda masuk atau tidak mencantumkan harga tanda masuk dan sejenisnya, dikenakan tarif pajak sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah yang seharusnya dibayar.