DPRD Sahkan Lima Perda Baru

DPRD mengesahkan lima Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) yakni Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak, Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor, Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanam Modal, Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan dan Perda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
Pengesahan Perda ini diambil dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi atas lima Raperda. Pengesahan juga dituangkan dalam penandangan berita acara persetujuan bersama antara ketua DPRD dan pimpinan bersam Wakil Walikota Heru Bambang, Rabu (16/12).
Ketua DPRD Abdulloh mengatakan dengan pengesahan ini diharapkan pemerintah kota dapat melaksanakan dan melakukan sosialisasi atas berlaku Perda kepada masyarakat. “ Sehingga masyarakat merasa aman dan pemerintah dalam melaksanakan itu ada koridor hukumnya saat di lapangan dan tidak terjadi saling menyalahkan karena ada rel hukum yang mengaturnya,” ujarnya.
Dengan lima Perda ini, berarati sudah ada 13 Perda yang dihasilkan DPRD sepanjang 2015 ini. “Tinggal kita tetapkan yang APBD 2016 kan lagi dievalusasi Gubernur,” katanya.
Sementara itu Wakil Walikota Heru Bambang mengatakan dari usulan, saran dan pendapat anggota DPRD akan menjadi catatan pemerintah kota dalam menetapkan kebijakan kota.
Dia juga berharap pada Perda Ibu dan Bayi ini, akan menekan angka kematian ibu dan bayi sehingga menjadi kekuatan kota dalam mewujudkan SDM kota Balikpapan yang berdaya saing.
Sedangkan Perda Pengujian Kendaraan Bermotor sangat diperlukan untuk mewujudkan lalu lintas angkutan jalan yang lebih baik. “ Juga dalam rangka pengawasan kelaikan kendaraan bermotor serta melestarikan lingkungan dari pencemaran udara,” katanya
Sementara Perda Penanaman Modal, dimaksudkan untuk mempermudah proses perizin dan pemberian insentif  karena kecendrungan selama ini pengusaha belum diberikan insentif atau kemudahan. “ Hal ini ditandai banyak peraturan yang kontraproduktif yang membebani kalangan usaha sehingga daya saing menurun,” tuturnya.
Untuk Perda Izin Gangguan, Heru Bambang berharap hal ini dapat menciptakan iklim usaha yang makin kondusif dan kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum dan pemeliharaan lingkungan. Sedangkan Perda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga diharapkan dapat terwujud lingkungan rumah yang sehat dan bersih, terjaga kelestarain lingkungan dan peningkatan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah ini memiliki nilai tambah bagi pendapatn masyarakat. (din)