Lima Perda Bentengi Pemkot

Kinerja DPRD Balikpapan tak kendor meski jelang tutup tahun. Kemarin (16/12), dalam rapat paripurna bersama dengan pemkot, legislatif mengesahkan lima peraturan daerah (perda).

Adapun perda yang disahkan itu, antara lain, Perda Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak, Perda Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor, Perda Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanam Modal, Perda Perubahan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan, dan Perda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.

Dengan demikian, berarti sudah 13 perda yang disahkan sepanjang tahun ini. Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, dengan pengesahan ini diharapkan pemkot terus melakukan sosialisasi.

“Sehingga masyarakat merasa aman. Sedangkan pemerintah dalam melaksanakan itu ada koridor hukumnya. Tidak terjadi saling menyalahkan, karena ada rel hukum yang mengaturnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini tinggal Perda tentang APBD 2016 yang ditarget segera disahkan. Saat ini sedang dalam evaluasi gubernur.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Heru Bambang dalam paripurna ini mengatakan, dari usulan, saran dan pendapat anggota DPRD akan menjadi catatan pemkot ke depan dalam menetapkan kebijakan kota. Perda Ibu dan Bayi ini diharapkan mampu menekan angka kematian ibu dan bayi.

Sedangkan pada Perda Pengujian Kendaraan Bermotor sangat diperlukan untuk mewujudkan lalu lintas angkutan jalan yang lebih baik. “Juga dalam rangka pengawasan kelaikan kendaraan bermotor serta melestarikan lingkungan dari pencemaran udara,” katanya. Diharapkan masyarakat lebih tertib dalam melakukan uji berkala setiap enam bulan sekali.

Perda Penanaman Modal, dimaksudkan untuk mempermudah proses perizinan dan pemberian insentif, karena kecenderungan selama ini pengusaha belum diberikan insentif atau kemudahan. “Hal ini ditandai banyak peraturan yang kontraproduktif yang membebani kalangan usaha sehingga daya saing menurun,” tuturnya.

Perda Izin Gangguan, diharapkan bisa menciptakan iklim usaha yang makin kondusif dan kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, dan pemeliharaan lingkungan.

Sementara Perda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga diharapkan bisa mewujudkan lingkungan rumah yang sehat dan bersih. Sehingga terjaga kelestarian lingkungan dan peningkatan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah memiliki nilai tambah bagi pendapatan masyarakat. (*/rsh/rom/k18)

Sumber: Kaltim Post