DPRD Sahkan APBD 2016 Rp3,1 Triliun

DPRD Balikpapan menetapkan Raperda APBD 2016 hasil evaluasi Gubernur Kaltim menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, Kamis (17/12).
Penetapan APBD 2016 sebesar Rp3,1 triliun dihadiri Wakil Walikota Heru Bambang, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, 37 anggota DPRD, SKPD dan undangan lainnya. Pada paripuran pengesahan APBD 2016 8 Desember 2016 lalu, disepakati penerimaan daerah Rp2,5 triliun, dan belanja daerah Rp3,112 triliun, defisit Rp570,21 miliar.
Pembiyaan daerah terdiri dari  penerimaan  daerah Rp591 miliar dan Pengeluaran daerah Rp25 miliar sehingga pembiayaan nettoRp570 miliar.
Ketua DPRD kota Balikpapan Abdulloh mengatakan dari hasil evaluasi Gubernur ini, tidak ada yang bertentangan dengan apa yang diputuskan DPRD dan pemerintah kota. “ Yang  kita sodorkan ke Gubernur sudah diperiksa. Sudah memenuhi semua aturan dan tinggal kita mengimplementasikan  kepada seluruh SKPD dan stakeholder dalam penggunaan anggaran  itu,” kata Abdulloh, kemarin.
Ia berharap penyerapan anggaran untuk Balikpapan tidak terkendala hal-hal lain sehingga pada akhirnya baik pertengahan pembahasan APBD Perubahan maupun di akhir tahun nanti penyerapan bisa mencapai 90 persen lebih.
Menurutnya tidak ada hal yang signifikan yang harus dilakukan pemerintah kota bersama DPRD dalam penyempurnaan APBD 2016. “Dalam pembahasan kami selalu berkomunikasi terutama yang berkaitan dengan aturan-aturan. Jadi kami perbaiki lebih dahulu sehingga lebih sempurna manakala kita menyampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi,” terangnya.
Pada rapat yang diagendakan pukul 12.00 Wita, baru dimulai pada pukul 13.00 Wita. keterlambatan ini disebabkan menunggu dokumen APBD 2016 hasil evaluasi Gubernur. “Kami mohon maaf maaf atas keterlambatan paripurna dari jadwal karena hasil evaluasi baru tiba jam 12.00 Wita. Ada terlambat satu jam,” katanya.
Sementara itu, Wakil Walikota Heru Bambang mengatakan penyusunan APBD 2016 prosesnya berjalan panjang dan telah sesuai Permendagri 21  tahun 2011, tentang  pedoman pengelolaan keuangan daerah. Permendagri 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusuan APBD 2016. “ Sebelum rancangan perda APBD 2016 ditetap, telah   disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi pada 8 Desember 2015 lalu. Selanjutnya pada pagi tadi telah dilakuka evaluasi oleh Gubernur  dan hasil evaluasi secara umum tidak ada yang bertentangan dengan kpentingan umum dan perundangan-undangan yang berlaku,” papar Heru.(din)


Sumber: Koran Kaltim