Reses DPRD Kota Balikpapan

DPRD Kota Balikpapan sebagai lembaga legislatif daerah yang seluruh ketentuannya diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bab VI. Untuk mengambil sebuah keputusan DPRD menggunakan sistem persidangan dengan asas musyawarah mufakat secara kolektif yang diputuskan melalui sidang paripurna. Masa persidangannya meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPRD Kota, masa reses ditiadakan.

Reses sebagai salah satu penyaluran aspirasi vertikal ke atas dari rakyat kepada pemerintah, baik itu melalui kunjungan DPRD ke daerah pilihan (dapil) kepada konstituennya, maupun melalui hasil musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang), bisa juga melalui Kepada Daerah Setempat (Bupati) ataupun DPC/DPD Partai. Seperti yang tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2014 pasal 373, terkait dengan kewajiban sebagai anggota DPRD Kota, bahwasannya kewajiban seorang anggota DPRD Provinsi harus bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses, yang hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD Kota. Pertanggungjawaban secara moral dan politis seorang anggota dewan disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah pemilihannya.

Mulai tanggal 21 s.d. 31  Desember 2015 ini, Anggota DPRD Kota Balikpapan akan mengadakan kegiatan reses di masing-masing daerah pemilihan. Oleh karena itu, diharapkan setiap warga untuk bisa menghadiri kegiatan reses tersebut dan menyalurkan aspirasiaspirasinya.