Penyelesaian Lambat, 43 Raperda Masuk Lagi

Pemkot bersama DPRD Balikpapan menetapkan 43 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam fokus pembahasan program pembentukan perda tahun 2016. Di dalamnya terdiri dari 17 raperda inisiatif DPRD dan 26 raperda inisiatif pemkot.

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Balikpapan Syafruddin menjelaskan, program pembentukan perda dulunya dikenal program legislasi daerah (prolegda). Beberapa raperda yang jadi inisiatif DPRD.

Di antaranya, Raperda Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan, Raperda Pengelolaan Tempat Parkir, Raperda Penataan Toko Modern, Pembinaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Wanita.

Sementara, raperda inisiatif di antaranya, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, Raperda Organisasi Perangkat Daerah, Raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, Raperda Tentang Penyidik PNS, Raperda Ketertiban Umum, Raperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

Dengan berfungsinya program pembentukan perda, maka pembentukan produk hukum akan memuat skala prioritas penyusunan rancangan perda untuk jangka panjang. “Selain itu terdapat sinergi antara lembaga yang berwenang membentuk perda. Ini bisa mempercepat proses pembentukan perda dengan fokus kegiatan menyusun raperda berdasarkan skala prioritas yang ditetapkan,” jelasnya.

Politikus Partai Bulan Bintang ini menyebut, tahun 2015 ini terdapat 40 raperda yang masuk dalam prolegda. Namun baru 13 yang sudah ditetapkan DPRD dan pemkot. Dengan kata lain, penyelesaian raperda dianggap lambat. “Sedangkan 12 masih dalam pembahasan,” sebutnya.

Ia berharap pembentukan raperda yang diajukan tahun 2016 mendapat respons positif dan dapat dibahas bersama untuk kesejahteraan rakyat Balikpapan. (*/rsh/rom/k18)

 

Sumber: Kaltim Post