DPRD Kabupaten Magelang Studi Banding ke DPRD Kota Balikpapan

Jumat, 11 Desember 2015 yang lalu, DPRD Kabupaten Magelang studi banding ke DPRD Kota Balikpapan. Beberapa hal dibahas dalam studi banding tersebut, mulai dari pengelolaan pasar tradisional hingga kawasan sehat tanpa rokok.

Rombongan DPRD Kabupaten Magelang diterima oleh Komisi IV DPRD Kota Balikpapan yang dipimpin oleh Ida Prahastuty, S. Sos, M. Si.

 

hasil pembahasan dalam pertemuan tersebut bisa dilihat di sini

 

 

 

 

1.      Saat ini DPRD Kota Balikpapan tengah menyusun Peraturan Daerah tentang Kemisikinan dan Ketenagakerjaan. Selain itu DPRD juga tengah dalam proses penyelesaian raperda pendidikan dan raperda kesehatan.

2.      Tahun 2016 nanti, rencananya akan dibentuk 2 (dua) UPTD baru di Disnakesos Kota Balikpapan, yakni UPTD Sosial Terpadu dan UPTD Rehabilitasi Anak. 2 (dua)  UPTD tersebut disiapkan untuk menangani permasalahan sosial dan kekerasan terhadap anak.

3.      Balikpapan saat ini sudah memiliki Perda perlindungan anak, yakni Peraturan daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.

4.      Terdapat sejumlah pasar tradisional di Kota Balikpapan, yakni:

1)      Pasar Klandasan I

2)       Pasar Klandasan II

3)      Pasar Pandan Sari

4)      Pasar Inpres Kebun Sayur

5)      Pasar Sepinggan

6)      Pasar Damai

7)      Pasar Penampungan A Kebun Sayur

8)      Pasar Kampung Baru Tengah

9)      Pasar Loak Besi Kampung Baru Tengah

10)  Pasar Sepinggan

11)  Pasar Damai

5.      Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengelolaan pasar tradisional adalah sebesar 3,2 miliar. Hingga November 2015 telah diperoleh pemasukan dari sektor pengelolaan pasar tradisional sebesar 3 miliar. Diharapkan di akhir tahun nanati target PAD bisa terpenuhi.

6.      Parkir di pasar tradisional banyak dikelola oleh organisasi kemasyarakatan (ormas). Dinas Pasar Kota Balikpapan memperoleh pemasukan uang parkir dari ormas pengelola parkir sebesar 5 juta rupiah per bulan.

7.      Pemerintah Kota Balikpapan telah mengasuransikan bangunan pasar yang ada di Kota Balikpapan. Hal tersebut bertujuan agar ada pihak yang menanggung apabila terjadi musibah, seperti kebakaran pasar.

8.      Besarnya tarif retribusi pelayanan pasar terlampir.

9.      Kota Balikpapan memiliki 3 (tiga) objek wisata pantai, yakni Pantai Kemala, , Pantai Lamaru, dan Pantai Manggar Segara Sari

10.  Pantai Kemala terletak di sekitar pusat Kota Balikpapan. Pantainya tidak terlalu luas dengan pasir putih yang indah. Pantai ini diwarnai dengan nuansa Bali yang menawarkan suasana nyaman dan santai. Selain itu di pantai ini juga terdapat foodcourt yang ditata dengan apik di tepi pantai lengkap dengan sentuhan cahaya lilin di malam hari menjadikan pantai ini salah satu pilihan untuk menikmati makan malam dengan suasana pantai di alam terbuka.

11.  Pantai Lamaru terletak di sebelah timur pantai Manggar Segara Sari. Pantai berpasir putih ini ditumbuhi  pepohonan cemara pantai yang memberikan kesan teduh dan alami. Panti yang memberikan kesan natural ini merupakan pilihan bagi mereka yang mendambakan suasa teduh dan santai untuk melepaskan diri dari kesibukan aktifitas kota.

12.  Pantai Manggar Segara Sari merupakan pantai kebanggaan masyarakat Kota Balikpapan. Pantai landai berpasir putih ini terletak kurang lebih 15 kilometer sebelah timur Kota. Dipantai Manggar selain bisa menikmati berbagai macam permainan/olahraga air seperti: banana boat, perahu santai dan berenang, pengunjung juga bisa menikmati aneka lokal kuliner. Pantai ini juga dilengkapi dengan sarana bermain anak "children play ground" dan panggung terbuka. Dihari-hari besar dan hari-hari tertentu diadakan pertunjukan baik budaya ataupun kreatifitas di panggung terbuka ini.

13.  Untuk pelayanan perizinan, Kota Balikpapan sudah menerapkan pelayanan perizinan terpadu satu atap. SKPD yang menangani pelayanan perizinan adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Balikpapan.

14.  Jenis-jenis perizinan yang dilayani oleh BPMP2T Kota Balikpapan adalah sebagai berikut:

1)      Izin Gangguan

2)      Surat Tanda Pendaftaran Waralaba

3)      Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanha

4)      Izin Usaha Toko Modern

5)      Izin Usaha Industri

6)      Izin Usaha Pengendalian Tenaga Listrik

7)      Izin Lokasi

8)      Izin Prinsip

9)      Izin Usaha Jasa Konstruksi

10)  Izin Pariwisata

11)  Izin Reklame

12)  Izin Daftar Industri

13)  Tanda Daftar Perusahaan

14)  Surat Izin Usaha Perdagangan

15)  Tanda Daftar Gudang.

 

15.  Pemohon izin dapat memantau status permhonan izin yang dia ajukan melalui website BPMP2T Kota Balikpapan. Selai itu di website tersebut, pemohon izin juga bisa menyampaikan berbagai macam keluhannya terkait pengurusan perizinan di BPMP2T Kota Balikpapan.

16.  Semua kantor pemerintahan dan gedung-gedung lain milik Pemerintah Kota Balikpapan sudah lengkap perizinannya. Hal itu bertujuan untuk memberikan contoh positif kepada masyarakat terkait kepatuhan perizinan.

17.  BPMP2T Kota Balikpapan telah mengadopsi program Si Cantik (Sistem Informasi Cerda Pelayanan Terpadu untuk Publik) dalam pengurusan perizinan.

18.  Dengan adanya program Si cantik, diharapkan masyarakat lebih memhami tentang perizinan, tata cara pengurusan perizinan dan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengurusan perizinan.

19.  Selain itu, untuk menarik minat investor menanamkan modalnya di ota Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan telah menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pemberian intensif dan pemberian kemudahan penanaman modal.

20.  Kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Balikpapan dalam pembangunan kantor-kantor pemerintahan adalah sulitnya pengadaan tanah.

21.  Klub sepak bola Persiba Balikpapan saat ini belum punya stadion sendiri. Untuk kegiatannya, Persiba Balikpapan menyewa stadion milik PT. Pertamina.

22.  Pemerintah Kota Balikpapan saat ini tengah membangun stadion baru yang lokasinya berada di Kecamatan Balikpapan Timur. Proyek pembangunan stadion tersebut merupakan multi years project. Saat ini proses pembangunan stadion sudah mencapai 75%.

23.  Di Kota Balikpapan terdapat sekitar 2.500 perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal.

24.  Beberapa Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) yang ada di Kota Balikpapan sudah mengadakan kerjasama dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Balikpapan. Dengan demikian, setelah siswa lulus dari SMK tersebu, dia langsung bisa diterima bekerja di perusahaan.

25.  Tahun 2016 depan, Pemerintah Kota Balikpapan akan membangun pusat rehabilitasi untuk korban PHK. Pusat rehabilitasi tersebut diberi nama “Kampung PHK”.

26.  Di Kampung PHK, para korban PHK akan diberi pelatihan alih ketrampilan. Dengan demikian diharapkan korban PHK dapat mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka lapangan pekerjaan baru sebagai wirausaha.

27.  Saat ini Peemerintah Kota Balikpapan kekurangan tenaga guru PNS. Untuk mencukupi kekurangan tersebut, sekolah-sekolah memperkerjakan guru Non-PNS. Selain guru honorer, sekolah-sekolah juga mempekerjakan tenaga administrasi Non-PNS.

28.  Untuk guru Non-PNS dan tenaga administrasi Non-PNS, Dinas Pendidikan Kota Balikpapan memberikan pelatihan-pelatihan peningkatan kompetensi.

29.  Kuota penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kota Balikpapan sejumlah 93.000 jiwa. Peserta BPJS otomatis menjadi peserta KIS.

30.  Di Kota Balikpapan ada 11.000 jiwa yang diluar kuota KIS.

31.  Dulunya Pemerintah Kota Balikpapan memiliki UPTD Jamkessa. Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UPTD Jamkesda diintegrasikan dengan BPJS.

32.  Bagi warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta KIS ataupun BPJS, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan fasilitas berupa jaminan kesehatan provinsi.

33.  Mulai tahun 2016, program jamkesprov tidak lagi menanggung warga miskin. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Balikpapan akan mendaftarkan warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta KIS ataupun BPJS melalui PBI  Daerah.

34.  Untuk masyarakat informal (masyarakat di atas miskin) diarahkan untuk menjadi peserta BPJS melalui jalur mandiri. Saat ini 95% dari seluruh warga Kota Balikpapan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS.

35.  Di Balikpapan ada 12 rumah sakit. 11 dari rum,ah sakit tersebut sudah bekerjasama dengan BPJS. Selain itu, ada 25 klinik di Kota Balikpapan dan 20 dokter keluarga yang telah bekerjasama dengan BPJS.

36.  Di Kota Balikpapan ada Forum Komunikasi Kesehatan. Forum ini bertujuan untuk memperbaiki pelayanan kesehatan di Kota Balikpapan.

37.  Baru-baru ini Pemerintah Kota Balikpapan mendapatkan bantuan dari dana CSR BPJS berupa pembangunan (enam) UKS di 6 (enam) sekolah.

38.  Saat ini DPRD Kota Balikpapan tengah menyusun Peraturan Daerah tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR). Adanya perda ini diharapkan bisa melindungi warga Balikpapan dari penyakit-penyakit yang disebabkan oleh paparan asap rokok.

39.  Perda ini membatasi perokok agar tidak merokok di sembarang tempat. Mereka hanya diperbolehkan merokok di tempat-tempat yang telah ditentukan.

40.  Perlu diketahui 4 (empat) dari 5 (lima) penyakit penyebab kematian di Kota Balikpapan adalah penyakit tidak menular yang disebabkan karena rokok, misalnya jantung, diabetes, dan stroke. Oleh karena itu sangat penting untuk diterbitkannya Perda KSTR ini.

41.  Untuk pelaksanaan KSTR, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan bekerjasama dengan siswa-siswa baik dari sekolah umum maupun pondok pesantren untuk menjadi “Duta Sebaya”. Fungsi dari Duta Sebaya ini adalah untuk memberikan penyuluhan-penyuluhan tentang bahaya rokok kepada teman-teman sebayanya.

42.  Kawasan Sehat Tanpa Rokok meliputi:

a.       atempat pelayanan kesehatan;

b.      tempat proses belajar mengajar;

c.       tempat anak bermain;

d.      tempat ibadah;

e.       dalam gelanggang olahraga;

f.       dalam angkutan umum;

g.      ruang kerja; dan

h.      tempat-tempat umum.