APBD 2016 Rp 3,1 T Disahkan

Legislatif Berharap Serapan Anggaran di Atas 90 Persen

 

   BALIKPAPAN - Perda APBD 2016 telah dievaluasi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Kemarin (17/12), DPRD dan Pemkot Balikpapan mengesahkan aturan belanja daerah tersebut. Proyek pembangunan tahun depan diharapkan tanpa kendala, meski ada kemungkinan terburuk, yakni sengketa pilkada.

   Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, dari hasil evaluasi gubernur, tidak ada yang bertentangan dengan apa yang sudah diputuskan DPRD dan pemkot. “Yang kami sodorkan ke gubernur sudah diperiksa. Sudah memenuhi semua aturan dan tinggal kami implementasikan kepada seluruh SKPD dan stakeholder dalam penggunaan anggaran,” ujarnya setelah rapat paripurna, kemarin.

   Tidak ada hal signifikan yang harus dilakukan pemkot bersama DPRD dalam penyempurnaan APBD 2016. Selanjutnya, ia berharap penyerapan anggaran untuk Balikpapan tidak terkendala, sehingga realisasi serapan anggaran bisa di atas 90 persen.

   Sementara itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Heru Bambang dalam pidatonya menyampaikan, penyusunan APBD 2016 prosesnya berjalan cukup panjang dan sesuai aturan.

   Sebagaimana diatur dalam Permendagri 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2016.

   “Sebelum rancangan Perda APBD 2016 ditetapkan, telah disampaikan ke gubernur untuk dievaluasi pada 8 Desember 2015 lalu. Selanjutnya pagi tadi (kemarin) telah dilakukan evaluasi oleh gubernur,” ujarnya.

   Dalam rapat paripurna tersebut hadir 37 anggota DPRD Balikpapan, termasuk jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan undangan. Dalam Perda APBD 2016 ini direncanakan penerimaan daerah sebesar Rp 2,5 triliun dan belanja daerah Rp 3,1 triliun. Selisihnya tertutupi dari pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan daerah Rp 591 miliar dikurangi pengeluaran daerah Rp 25 miliar.

 

Sumber : Kaltim Post