Pendistribusian SPJT PBB-P2 Kota Balikpapan

   Meindaklanjuti Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan Nomor : 188.46 / 269 / Dispenda tentang Pembentukan Tim Penerbitan dan Pendistribusian SPJT PBB-P2 Kota Balikpapan Tahun 2015, telah dikeluarkan Surat Tugas dengan Nomor : 800 / 1026 / Dispenda untuk melaksanakan Pendistribusian Surat Pemberitahuan Jatuh Tempo Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (SPJT PBB-P2) tahun 2015. Tim Dispenda menurunkan 5 tim, dan masing-masing tim beranggotakan 6 orang untuk menyisir di 6 Kecamatan di daerah Kota Balikpapan. Kegiatan ini berlangsung selama 10 hari, dimulai tanggal 24 Agustus s.d. 2 September 2015.

   Menurut Ir. Tatang Priyatna dan Abi Darda selaku Ketua dan Sekretaris kegiatan pendistribusian SPJT PBB-P2 menyatakan bahwa, salah satu hal yang menghambat realisasi penyampaian dikarenakan beberapa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang bermasalah, seperti double atau tidak ditemukan lokasi Objek Pajak.

   Tujuan di laksanakan kegiatan tersebut adalah untuk mengingatkan para Wajib Pajak guna membayar pajak sebelum jatuh tempo pembayaran PBB-P2, yaitu tanggal 30 September 2015. Apabila Wajib Pajak membayar PBB-P2 melawati jatuh tempo yang ditentukan maka akan di kenakan sanksi sebesar 2% per bulan.