Persiapan Acara Dinas Pendapatan Daerah Goes To Campus

   Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat 11 pajak yang menjadi kewenangan daerah. Di antaranya pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Air Tanah, Sarang Burung Walet, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

   Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan akan menggelar kegiatan Aksi Peduli Pajak ke Kampus yang ada di Balikpapan. Kampus yang rencananya akan dikunjungi dispenda adalah kampus STIEPAN dan STIE MADANI.

   “Kegiatan ini dilaksanakan sebagai dukungan Dispenda Kota Balikpapan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kota Balikpapan,

Dari pihak Dispenda Kota Balikpapan pun juga berharap dengan diadakan nya goes to campus ini dapat memberikan pengaruh yang sangat  besar untuk masyarakat sehingga menimbulkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak guna meningkatkan pelayanan dan pembangunan di Kota Balikpapan.

   Dari pihak kami sudah mempersiapkan bahan materi yang akan disampaikan dan kelengkapan alat sosialisasi berupa tas dan lain - lain untuk diberikan kepada mahasiswa nantinya tutup Bapak Dumansyah selaku panitia dari acara Aksi Peduli Pajak ini.