Stop Panik Mengurus KIA

Balikpapan, Humaspro - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan Drs. H. Chairil Anwar mengimbau warga agar tidak panik dalam menyikapi maraknya warga yang mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Karena kia yang baru diberlakukan pada akhir tahun 2015 tersebut masih belum diwajibkan dimiliki oleh setiap anak.

Meskipun belum diwajibkan, namun kartu tersebut berfungsi sebagai identitas anak ketika tidak berada di sekitar orang tuanya. “Jika si anak bepergian sendiri masih ada identitas yang dia pegang,” Kata Chairil, Kamis (7/1).

Sejak diperkenalkan pada akhir tahun lalu, ratusan warga memadati kantor kecamatan untuk mengurus kartu ini. Banyaknya warga yang mengurus KIA secara tiba-tiba, karena beredar isu mulai tahun 2016 pengurusan KIA akan terpusat di Kantor Disdukcapil dan akan dikenakan biaya sebesar Rp 200.000. “Isu itu tidak benar dan tidak ada biaya sama sekali dalam pengurusannya,” ungkap Chairil.

Untuk itu Chairil mengimbau kepada orang tua agar tidak panik menyikapi hal tersebut. Karena sifat pengurusan kartu ini sesuai dengan kebutuhan warga. “Jika warga merasa belum membutuhkan kartu ini, ya tidak perlu mengurusnya,” lanjutnya.

KIA adalah salah satu inovasi pelayanan publik bidang Kependudukan berdasarkan Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Administrasi Kependudukan dan Perwali Kota Balikpapan Balikpapan Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penerbitan KIA, untuk memfasilitasi tidak adanya identitas bagi warga yang berusia di bawah 17 tahun. Untuk mengurusnya, para pemohon cukup datang ke kecamatan disekitar tempat tinggalnya dengan mengisi formulir yang disediakan oleh kecamatan. Adapun berkas yang wajib dilampirkan, yaitu foto copy kartu keluarga, pas photo anak ukuran 3x4 sebanyak satu lembar dengan latar belakang merah atau biru, dan foto copy akte kelahiran anak. “Seluruh proses pengurusannya sudah dilimpahkan ke kecamatan masing-masing,” lanjut Helmi.

Untuk menjaga ketertiban dalam pengurusan KIA, seluruh kecamatan di Kota Balikpapan sudah memberlakukan jadwal pengurusan disetiap kelurahan. (Hms/mgm)

 

 

Jadwal Pengurusan Kartu Identitas Anak

Balikpapan Barat

Balikpapan Kota

Balikpapan Tengah

Senin

Selasa

Rabu

 

Kamis

Jumat

:  Baru Ilir

:  Margasari

:  Margo Mulyo dan Kariangau

:  Baru Ulu

:  Baru Tengah

Senin

Selasa

Rabu

Kamis

Jumat

:  Prapatan

:  Telagasari

:  Klandasan Ulu

:  Klandasan Ilir

:  Damai

 

Senin

Selasa

Rabu

Kamis

 

Jumat

:  Mekarsari

:  Gn Sari Ilir

:  Karang Rejo

:  Gunung Sari Ulu dan Karang Jati

:  Sumber Rejo

 

Balikpapan Utara

Balikpapan Selatan

Balikpapan Timur

Senin

Selasa

 

Rabu

Kamis

Jumat

:  Muara Rapak

:  Gn Samarin Baru Dan Gunung Samarinda

:  Batu Ampar

:  Graha Indah

:  Karang Joang

 

Senin

 

 

Selasa

 

 

Rabu

 

:  Damai Bahagia, Damai Baru, dan   Sungai Nangka

:  Gunung Bahagia dan Sepinggan Baru

:  Sepinggan dan Sepinggan Raya

Senin

Selasa

Rabu

Kamis

 

:  Manggar

:  Manggar Baru

:  Lamaru

:  Teritip