Debby Mengadu ke Komisi IV

Selasa, 5 Januari 2016 yang lalu, Komisi IV DPRD Kota Balikpapan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pengaduan dari siswi SMP Negeri 2 Balikpapan Debby Hendrayani Kusuma. Surat pengaduan dari Debby ini sudah masuk ke Komisi IV DPRD Kota Balikpapan sejak bulan Desember 2015. Namun, karena saat ini sedang masa reses, permasalahan tersebut barus bisa dibahas pada awal Januari 2016.

Debby mengadu ke Komisi IV karena dia merasa mendapatkan perlakuan yang kurang pantas dari Wali Kelasnya. Menurutnya dia sering dimarahi, dibentak-bentak, dan pernah dituduh sebagai pembohong. Atas perlakuan dari Wali Kelas tersebut, Debby mejadi enggan untuk pergi ke sekolah.

Terkait tuduhan Debby tersebut, Wali Kelas Debby (Ibu Kurniawati) mengaku tidak pernah membenatk-bentak, memarahi, apalagi menuduh Debby pembohong. Dirinya memperlakukan Debby sama seperti murid-murid lainnya, jika salah ditegur dan dinasehati dan jika berprestasi diberi pujian.

Ibu kUrnia menyatkan bahwa Debby sering sekali tidak masuk sekolah, dalam 1 (satu) semester terhitung tanpa keterangan (alfa) sebanyak 25 kali, izin 16 kali, dan sakit 9 kali, total 50 kali Debby tidak masuk sekolah.

Orang tua Debby menyatakan bahwa anaknya sering tidak masuk sekolah karena menderita penyakit lemah jantung, sehingga fisiknya lemah.

Terkait penyakit Debby, Ketua Komisi IV, Ida Prahastuty, menyatakan bahwa sebaiknya Debby diperiksakan ke dokter spesialis jantung. Karena Debby belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Komisi IV akan membantu pemeriksaaan tersebut. Menurut Ketua Komisi IV, pemeriksaan jantung tersebut sangatlah penting. Hasil pemeriksaannya bisa digunakan sebagai rujukan guru-guru di sekolah Debby.

Menaggapi masalah Debby ini, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Balikpapan menyatakan bahwa pihak sekolah sudah menanganinya sesuai prosedur/tata tertib sekolah. Kepala Sekolah siap bertanggung jawab atas semua perbuatan Ibu Kurnia.

Di sisi lain, Pengawas Sekolah menyatakan bahwa sebaiknya permasalahan ini tidak dibesar-besarkan. Permasalahan ini cukup diselesaikan oleh Pengawas Sekolah.

Pengawas Sekolah menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, kedua belah pihak harus saling terbuka dan saling mengerti. Pengawas Sekolah menyarankan agar Debby diterima kembali sekolah di SMP Negeri 2 Balikpapan. Hal itu semata-mata untuk masa depan Debby.

Senada dengan Pengawas Sekolah, Dinas Pendidikan Kota Balikpapan-pun setuju apabila Debby diterima kembali di SMP Negeri 2 Balikpapan.

Menanggapi saran dari Pengawas Sekolah dan Dinas Pendidikan tersebut, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Balikpapan siap menerima Debby kembali dengan syarat dia mau memperbaiki diri, tidak mengulangi kesalahan-kesalahannya, dan mau dididik oleh guru-guru di SMP Negeri 2 balikpapan.

Komisi IV DPRD Kota Balikpapan mengapresiasi keputusan Kepala Sekolah yang bersedia menerima Debby kembali. Semua pihak harus berlapang dada agar permasalahan ini tidak membuat masa depan Debby menjadi suram.